Saat ditangkap, pelaku Awi mengatakan 3 pelaku lainnya sudah keluar dari Pulau Bangka. Polisi kemudian mengejar Jakarta dan Batam di Kepulauan Riau hingga para pelaku ditangkap.
"Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap dua pelaku (Lim-Anna) di Batam yakni pelaku JD alias Steven ditangkap di Jakarta," jelasnya.
BACA JUGA:Begini Cara Urus KK Secara Online, Tanpa Harus ke Dukcapil
BACA JUGA:Dua Wanita Remaja Terlibat Tindakan Judi Online, Polda Sultra Berhasil Mengamankan
Pelaku mengaku ke polisi. Langkah ini berlaku mulai April 2024. Yang pertama diterapkan pada April dengan nilai Rp 1,5 miliar. Kemudian Rp 1,9 miliar di bulan Juni.
“Apalagi ada satu kasus yang tidak kami terima laporannya, tapi kerugiannya Rp100 juta. Jadi totalnya hampir Rp3,5 miliar,” ujarnya.