Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel Terkait Tahanan Rutan Pakjo Meninggal

Minggu 04-08-2024,16:08 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

SILAMPARITV.CO.ID – Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu (3/8) mengatakan terkait meninggalnya tahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo), inisial YI.

Bahwa benar ybs meninggal dunia di RS Siti Khadijah pada pukul 05.05 WIB.

Sebelum meninggal, ybs sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan, karena saturasi oksigen ybs mengalami penurunan,

maka tim dokter Rutan memutuskan untuk dilakukan rujuk ke Rumah Sakit Siti Khadijah.

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Semarak Hari Pengayoman Ke - 79

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kembali Lakukan Panen Raya Ikan Lele di SAE, Ini Harapan Kalapas

“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan kita”, ujar Ilham Djaya, di Palembang.

Dikatakan Ilham, ybs dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 TAHUN 2009), yang bersangkutan mulai ditahan di Rutan Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024 lalu, statusnya masih tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.

Ilham mengatakan saat ini pihak Rutan Palembang sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, karena status ybs masih tahanan Kejaksaan, dan BAP dari Rutan Pakjo dengan Kejaksaan juga telah dilaksanakan.

Selain itu, Ilham menyampaikan pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.

BACA JUGA:4 Inspirasi Street Style ala Rose BLACKPINK, Modis Maksimal!

BACA JUGA:Girls Wajib Tahu! 4 Sikap Perempuan yang Mampu Membuat Pasangan Anda Bahagia dan Merasa Nyaman

Ilham juga menyampaikan bahwasanya pihaknya telah mengetatkan pengawasan di Lapas/Rutan, terkait kejadian tersebut ia berkomitmen terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pemasyarakatan semakin baik.

"Saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap para petugas Rutan Palembang", kata Ilham Djaya.

 

Kategori :