SILAMPARITV.CO.ID - Pemilik mobil dengan kredit pajak memerlukan informasi ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak kendaraan bermotor diluncurkan pada Minggu, 18 Agustus 2024 di Atrium Mall Palembang (PTC Mall), Palembang.
Peluncuran dilakukan oleh Gubernur Sumsel Ellen Setiadi dan Asisten Direktur Polda Sumsel Kompol M Pratama Adhyasastra SIK, MH.
Gubernur Sumsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi beban keuangan masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di negara bagian Sumsel.
BACA JUGA:Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel Terkait Tahanan Rutan Pakjo Meninggal
Untuk mempertahankan keuangan daerah pada tingkat makro dan mikro, kita perlu merangsang uang untuk menghidupkan kembali perekonomian masyarakat.
Hal ini juga dilakukan untuk mendorong investasi yang fleksibel dan meningkatkan pertumbuhan dalam dunia usaha yang sangat kompetitif.
Pj Gubernur Sumsel menjelaskan rasio pendapatan inti daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen.
Jadi perbandingan antara pajak daerah dengan pendapatan utama daerah adalah sebesar 86,79%, perbandingan antara pajak kendaraan bermotor dengan pajak daerah sebesar 25,26%, dan perbandingan antara pajak bea balik kendaraan dengan pajak daerah sebesar 24,34%.
BACA JUGA:Dempo Status Waspada, BPBD Imbau Pendaki Tak Mendekat Kawah Radius 1 KM
BACA JUGA:Gara-Gara Uang Rp25 Ribu, Seorang Petani di Palembang Dibunuh
Untuk itu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan menghilangkan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Di dalamnya juga diatur mengenai pengurangan BBNKB kedua dan selanjutnya serta pembebasan sanksi administrasi BBNKB kedua dan selanjutnya serta pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berkelanjutan. Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan, kata Ellen Setiadi. Dari peluang inilah tercapainya pembayaran pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP. MM mengatakan, tujuan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah pada bidang PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumsel.