BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jargas, Polda Sumsel Serahkan 4 Berkas Tersangka
BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Menyerupai Pantai di Palembang, Emang Ada?
Rincian ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 adalah sebagai berikut:
* Pembebasan denda dan bunga untuk PKB dan BBNKB-II.
* Bagi pengendara yang terlilit utang PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih untuk PKB tahun ini, hanya akan membayar utang pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun dari tahun berjalan. PKB asli tahun ini.
* BBNKB-II diskon 50% (lima puluh persen) dan pembebasan pajak berkelanjutan. Kendaraan bermotor..
BACA JUGA:Sejarah dan Legenda Perahu Bidar: Event 17 Agustus yang Tak Tertinggal di Palembang
BACA JUGA:Diduga Karena Masak Air Ditinggal, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar