Sudah Diluncurkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Sumsel Hingga 14 Desember 2024

Senin 19-08-2024,13:40 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jargas, Polda Sumsel Serahkan 4 Berkas Tersangka

BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Menyerupai Pantai di Palembang, Emang Ada?

Rincian ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 adalah sebagai berikut:

* Pembebasan denda dan bunga untuk PKB dan BBNKB-II.

* Bagi pengendara yang terlilit utang PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih untuk PKB tahun ini, hanya akan membayar utang pokok PKB 1 (satu) tahun dan 1 (satu) tahun dari tahun berjalan. PKB asli tahun ini.

* BBNKB-II diskon 50% (lima puluh persen) dan pembebasan pajak berkelanjutan. Kendaraan bermotor..

BACA JUGA:Sejarah dan Legenda Perahu Bidar: Event 17 Agustus yang Tak Tertinggal di Palembang

BACA JUGA:Diduga Karena Masak Air Ditinggal, 3 Rumah di Palembang Hangus Terbakar

Kategori :