Wujudkan Kolaborasi Penegakan Hukum, Kalapas Hadiri Diskusi Penyamaan Persepi KUHP Dan KUHAP Baru

Wujudkan Kolaborasi Penegakan Hukum, Kalapas Hadiri Diskusi Penyamaan Persepi KUHP Dan KUHAP Baru

Wujudkan Kolaborasi Penegakan Hukum, Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Diskusi Penyamaan Persepi KUHP Dan KUHAP Baru--foto: ist

SILAMPARITV.CO.ID — Dalam rangka memperkuat sinergi dan menyamakan pemahaman antar Aparat Penegak Hukum (APH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, menghadiri kegiatan diskusi penyamaan persepsi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Diskusi tersebut diikuti oleh unsur Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kepolisian Resor Lubuk Linggau, Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Muratara), Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Lapas Kelas III Surulangun Rawas, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muratara.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman bersama terkait substansi serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional dalam sistem penegakan hukum, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat berjalan selaras dan terkoordinasi antar lembaga.

Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta membahas berbagai ketentuan penting dalam KUHP dan KUHAP Nasional, termasuk dampaknya terhadap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan pidana dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Puluhan SD Negeri di Brebes Diduga Bayar Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan

Herdianto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat koordinasi lintas institusi dalam menghadapi implementasi regulasi hukum pidana nasional yang baru.

Penyamaan persepsi antar APH dinilai penting agar pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: