Puluhan SD Negeri di Brebes Diduga Bayar Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS
Puluhan SD Negeri di Brebes Diduga Bayar Tiket Konser Dewa 19 Pakai Dana BOS--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya bukti kwitansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket konser musik. Kwitansi tersebut menunjukkan pembelian tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 yang digelar di Stadion Karangbirahi pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam kwitansi yang viral, tercantum salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes membayar Rp450 ribu untuk pembelian tiga lembar tiket konser, yang diduga menggunakan dana BOS.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Kalibata Dimakamkan di Kupang, Keluarga Sempat Tolak Pengawalan
BACA JUGA:Keterlibatan 6 Anggota Polisi di Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata, Dua Debt Collector Tewas
Disdikpora Brebes Benarkan Ada Sekolah Gunakan Dana BOS
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes (Disdikpora) membenarkan adanya sejumlah sekolah dasar negeri yang menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, mengatakan bahwa beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah diminta untuk mengembalikan dana yang terlanjur digunakan.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai,” kata Aditya, Jumat (12/12/2025).
BACA JUGA:Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Resmi Dimulai, Dibiayai APBN Rp. 125 Miliar
BACA JUGA:Heboh Video Pria di Lubuklinggau Ancam Wartawan Media Nasional
Dinas Tegaskan Tidak Pernah Instruksikan Pembelian Tiket
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru maupun kepala sekolah untuk membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” tegas Sutaryono.
Ia menekankan bahwa apabila guru ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.
Sumber: