Memalukan! Orang Indonesia Tertangkap FBI Karena Kasus Penipuan Rp345 Miliar di AS

Sabtu 25-11-2023,11:58 WIB
Reporter : Reza Kurniawan
Editor : Reza Kurniawan

Silampari TVSeorang warga Indonesia tertangkap karena kasus penipuan sebesar Rp345 Miliar di AS. Francius Marganda, merupakan warga Indonesia yang didakwa atas tuduhan penipuan, pencucian uang, sampai konspirasi karena menjalankan skema Ponzi dari bulan Mei 2019 hingga Mei 2021.

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) menyebutkan Marganda telah melakukan aksi penipuan terhadap ratusan investor di lebih dari 12 negara, termasuk didalamnya New York dan Indonesia.

Atas perbuatannya, Marganda diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura. Dalam kasus ini juga melibatkan bantuan FBI, Biro Investigasi Federal, hingga Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk menginvestigasi.

 BACA JUGA:Tidak Hanya Bacok Suami, Pelaku Juga Diduga Rudapaksa Istri

Sosok Francius Marganda

Francius Marganda merupakan pemilik dan yang mengoperasikan Air Travel Ticketing Corp, yang merupakan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York. Dia juga mengoperasikan MH Lux & Beauty Inc, yaitu sebuah perusahaan barang mewah yang terdaftar di California.

Marganda yang memiliki status sebagai WNI, memanfaatkan statusnya tersebut pada para anggota komunitas Indonesia dan Indo-Amerika untuk berinvestasi pada perusahaannya. Namun, uang dari investasi tersebut pada akhirnya disalahgun oleh Marganda. Uang tersebut digunakannya untuk biaya hidupnya yang hedon di AS.

Seperti yang dikutip dari situs departemen kehakiman AS, Selasa 21 November 2023. Marganda tidak sendirian dalam menjalankan penipuan ini, dia menjalankan skema untuk menipu para investor bersama rekan-rekannya dengan meminta mereka berinvestasi dalam dua program palsu yang disebut Easy Transfer dan Global Transfer.

BACA JUGA:Israel Terus Berulah, RS Indonesia di Gaza Jadi Markas IDF

Marganda bersama rekan-rekannya berbohong dengan mengatakan program ini merupakan pinjaman jangka pendek dengan bunga tinggi. Para Investor dijanjikan akan mendapat penghasilan pasif yang menggiurkan.

Ratusan investor yang kebanyakan berasal dari komunitas Indonesia dan Indo-Amerika ini berinvestasi lebih dari US$23 juta atau senilai Rp345 miliar untuk Easy Transfer dan Global Transfer.

Dalam surat perjanjian palsu yang diberikan Marganda kepada korban, peserta dijanjikan tingkat pengembalian yang tinggi bahkan hingga 200%. Saat skema Ponzi berlanjut, Marganda bersama rekan-rekannya mengarahkan investor untuk melakukan pembayaran tunai, dan mendepositkan dana mereka ke rekening bank dan rekening investor lain.

Marganda bersama rekan-rekannya menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan mereka sendiri, termasuk membeli real estate dan barang mewah lainnya. Mereka juga bahkan melakukan pencucian uang terkait skema ke rekening bank yang berlokasi di Eastern District Of New York dan Indonesia.

Skema Ponzi mereka akhirnya gagal pada Mei 2021, ketika Merganda bersama rekan-rekannya berhenti melakukan pembayaran kepada para investor.

BACA JUGA:Perjanjian Gencatan Senjata Hamas - Israel, Berikut Poin-Poinya

Kategori :