Selain Kikim area berikut ada juga keinginan untuk membentuk daerah baru kabupaten Basemah sebagai penggabungan wilayah kota Pagar Alam dengan sembilan kecamatan yang ada di kabupaten Lahat bagian selatan.
Di kabupaten Muara Enim setelah terbentuknya kota Prabumulih dan kabupaten PALI, kembali muncul wacana pembentukan daerah baru kabupaten Gelumbang dan kabupaten Rambang Lubai Lematang.
BACA JUGA:Keindahan Alam Serupa di Swiss, Catat Tempatnya Untuk Liburan Sekolah
Kabupaten Banyuasin juga muncul rencana pembentukan daerah baru kabupaten Banyuasin Tengah dan kabupaten Banyuasin Timur (Perairan), serta masih banyak wacana lainnya.
Tujuan sejumlah wilayah ini ingin mekar tentu bagian dari penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disamping itu, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah.
Disisi lain, tujuannya akan dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
BACA JUGA:Kunjungan Menteri Luar Negeri Bersama OKI ke Paris-London Bahas Gaza, Ini Hasilnya
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
Namun kembali, sampai dengan saat ini kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:7 Wisata Terhits di Musi Rawas, Cocok untuk Liburan