Aksi Penjambretan Lansia di Balikpapan, Ternyata Pelaku Residivis

Rabu 29-11-2023,16:53 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

Polisi mendapatkan bantuan dari saksi mata yang memberitahu terkait informasi ciri-ciri dari pelaku jambret tersebut.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti kalung emas, sepeda motor, dan pakaiann yang dikenakan oleh pelaku saat sedang melakukan tindakan penjambretan tersebut." tutup Ipda Wempy menerangkan.

Begitupun dengan si penadah ini juga termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Samarinda.

Adanya aksi jahat ini, pelaku dengan inisial IH ini pun akan kembali ke penjara untuk menjalani hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun sesuai dengan perintah Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:7 Tragedi Kelam Dalam Sejarah Sepak Bola Selain Tragedi Kanjuruhan

Kategori :