Silampari TV - Pada awal November lalu, polisi berhasil meringkus jambret yang sedang melakukan aksinya di Jalan Agung Tunggal, Balikpapan.
Pelaku jambret tersebut ternyata seorang residivis yang baru keluar dari bui.
Pelaku berinisial IH (49) melakukan aksi penjambretan kepada wanita paruh baya yang mengenakan perhiasan mencolok, terutama pada kalung.
"IH ini kami ringkus karena tindakan jahatnya terekam pada CCTV yang terpasang di gedung tepatnya tepi jalan," kata Ipda Wempy Ardenta, Kanit Jatantras Polresta Balikpapan, Rabu, dikutip dari jpnn.com.
BACA JUGA:Daftar UMK Sumsel 2024 Semua Daerah, Apakah Palembang Paling Tinggi?
Pelaku tersebut melakukan aksinya pada awal bulan November 2023 lalu, di Jalan Agung Tunggal, masih terhubung satu kawasan antara Jalan MT Harjono ke Balikpapan Baru.
Di antara sisi jalan ini banyak terdapat rumah kos-kosan dan homestay yang sekarang sebagai syarat pengaman, rumah tersebut terdapat kamera yang terpasang untuk mengawasi area sekitar jalan dan halaman.
Selain itu, toko retail swalayan yang seluruhnya dipasang CCTV, juga beberapa rumah pribadi juga memasang alat tersebut.
" Aksi pelaku terekam jelas. Kami langsung mengenali, kalau pelaku adalah residivis yang belum lama bebas. Sehingga kami tinggal koordinir untuk melacak keberadaan pelaku tersebut," katanya.
BACA JUGA:Canggih, Ini Spek dan Harga Kacamata Ray-Ban X Meta yang Dipakai Jerome, Viral!
Data pelaku IH sebagai residivis alias narapidana itu tersimpan lengkap di kepolisian.
Sehingga, tak lama itu, IH tersebut diringkus di Samboja saat yang bersangkutan diduga tengah melarikan diri ke Samarinda lewat jalan lama Balikpapan-Handil, setelah melakukannya aksi di awal November lalu.
"Ia pernah menjual dua buah kalung emas hasil dua kejahatannya ke penadah di Samarinda sebelumnya, seharga Rp5,5 juta," terang Ipda Wempy.
Polisi menambahkan keterangannya bahwa keberhasilannya melakukan penangkapan juga merupakan bantuan dari masyarakat.
BACA JUGA:Masih 6 Pasien Lagi, Operasional RS dr Sobirin Musi Rawas Akan Dihentikan