Hukum Sulam Alis dalam Islam: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Kamis 28-11-2024,13:00 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDSulam alis adalah prosedur kecantikan yang kini semakin populer, terutama di kalangan wanita. 

Teknik ini dilakukan dengan menanamkan pigmen warna pada lapisan kulit untuk membuat alis tampak lebih tebal dan rapi. 

Namun, sebagai umat Islam, penting untuk mengetahui hukum sulam alis menurut syariat. Apakah tindakan ini diperbolehkan atau tidak? 

Berikut penjelasannya, dilansir dari laman NU Online, Kamis 28 November 2024.

BACA JUGA:5 Perbedaan Air PDAM dan Air Sumur Bor, Sudah Tahu?

BACA JUGA:PLN Ajak Mahasiswa Universitas Islam Fatmawati Pahami Keselamatan Kelistrikan Peringati Hari Sumpah Pemuda

1. Apa Itu Sulam Alis?


sulam alis--blibli.com

Sulam alis merupakan prosedur semi-permanen yang menyerupai tato. Bedanya, sulam alis menggunakan alat khusus dengan hasil yang lebih alami dibandingkan tato konvensional. Pigmen yang digunakan diletakkan di lapisan kulit yang lebih dangkal, sehingga hasilnya tidak permanen.

2. Hukum Sulam Alis Menurut Islam

Dalam Islam, prinsip utama terkait kecantikan adalah menjaga keaslian ciptaan Allah. Hukum sulam alis dapat dilihat dari beberapa aspek:

Penyerupaan dengan Tato

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ,PLN UP3 Ogan Ilir Goes to UNSRI: Edukasi Kelistrikan dan Transisi Energi

BACA JUGA:PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sulawesi Tenggara

Sebagian ulama menyamakan sulam alis dengan tato karena melibatkan penanaman pigmen ke dalam kulit. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW melarang tato:

Kategori :