SILAMPARITV.CO.ID - Sulam alis adalah prosedur kecantikan yang kini semakin populer, terutama di kalangan wanita.
Teknik ini dilakukan dengan menanamkan pigmen warna pada lapisan kulit untuk membuat alis tampak lebih tebal dan rapi.
Namun, sebagai umat Islam, penting untuk mengetahui hukum sulam alis menurut syariat. Apakah tindakan ini diperbolehkan atau tidak?
Berikut penjelasannya, dilansir dari laman NU Online, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:5 Perbedaan Air PDAM dan Air Sumur Bor, Sudah Tahu?
1. Apa Itu Sulam Alis?
sulam alis--blibli.com
Sulam alis merupakan prosedur semi-permanen yang menyerupai tato. Bedanya, sulam alis menggunakan alat khusus dengan hasil yang lebih alami dibandingkan tato konvensional. Pigmen yang digunakan diletakkan di lapisan kulit yang lebih dangkal, sehingga hasilnya tidak permanen.
2. Hukum Sulam Alis Menurut Islam
Dalam Islam, prinsip utama terkait kecantikan adalah menjaga keaslian ciptaan Allah. Hukum sulam alis dapat dilihat dari beberapa aspek:
Penyerupaan dengan Tato
BACA JUGA:PLN Siapkan Listrik Bersih untuk Hilirisasi Mineral Smelter Antam di Kolaka, Sulawesi Tenggara
Sebagian ulama menyamakan sulam alis dengan tato karena melibatkan penanaman pigmen ke dalam kulit. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW melarang tato: