Kejari Palembang Sita Buku Nikah Istri Kedua Kadisnakertrans Terkait Kasus Grafitikasi K3

Sabtu 11-01-2025,15:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARI.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki alias DM, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk buku nikah dari rumah istri kedua tersangka.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Perampokan Lintas Provinsi di Lubuk Linggau, Empat Tersangka Ditangkap.

BACA JUGA:Optimalisasi Sarana dan Prasarana Keamanan, Lapas Lubuklinggau Lakukan Perawatan Berkala Gembok dan Kunci

“Tadi malam, tim kami telah melakukan pencarian di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti. Kami juga mengamankan istri kedua Kadisnakertrans dan sejumlah dokumen terkait,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

Hutamrin menjelaskan bahwa dokumen yang disita termasuk buku nikah yang diterbitkan di Bandung, Jawa Barat. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran istri kedua DM dalam kasus gratifikasi ini. “Untuk kepentingan penyidikan, istri kedua tersangka saat ini dalam pengamanan, dan langkah pencekalan juga telah dilakukan untuk mencegahnya bepergian ke luar kota atau luar negeri,” tambah Hutamrin.

BACA JUGA:Anak di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pada Jumat (10/1/25) sore hingga malam, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi rumah mewah DM di Talang Jambe, kediaman lain di kawasan Macan Kumbang, serta satu lokasi di Jalan Ariodila. Dari penggeledahan ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk dokumen yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi.

BACA JUGA:Keceriaan Jumat Pagi di SD Negeri 45 Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Kawasan Kompi Lubuklinggau Kembali Ramai: Surga Kuliner dan Belanja di Lintas Sumatera                                                                                         

“Buku nikah yang ditemukan adalah buku nikah resmi, namun penerbitannya dilakukan dengan cara ‘nembak’ di Bandung,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain DM, Kejari Palembang juga menetapkan AL, staf pribadi Kadisnakertrans, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penerbitan sertifikat K3. Barang bukti yang telah diamankan termasuk dokumen dan indikasi hasil provokasi yang dilakukan tersangka terhadap perusahaan dan investor.

BACA JUGA:Kawasan Kompi Lubuklinggau Kembali Ramai: Surga Kuliner dan Belanja di Lintas Sumatera

BACA JUGA:Jumat Perdana di Awal Tahun 2025, SD Negeri 44 Lubuklinggau Gelar Beragam Kegiatan Positif

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pasal lain sesuai hasil penyidikan lebih lanjut,” jelas Hutamrin.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Dengan langkah pencegahan dan pengamanan yang dilakukan, Kejari Palembang optimis dapat mengungkap lebih jauh modus operandi yang digunakan tersangka. Penyidikan juga akan difokuskan pada pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap DM dan AL.

BACA JUGA:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklingau Resmi Pindah Lokasi

BACA JUGA:Kesempatan Emas Jadi Guru Bersertifikasi, PPG Prajabatan 2025 segera Dibuka

Kategori :