SILAMPARI.CO.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai di lingkungan pemerintah yang memiliki perbedaan signifikan. Meskipun keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang serupa, status kepegawaian, masa kerja, serta hak dan tunjangan yang diterima berbeda antara keduanya.
BACA JUGA:Tinjau Irigasi di Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi Tingkatkan Hasil Panen BACA JUGA:Dapodik Pastikan Penerbitan NRG Tidak Bergantung pada Penginputan Nomor Sertifikasi Status Kepegawaian yang Berbeda PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat berdasarkan undang-undang, dengan masa kerja yang tidak terbatas hingga mencapai usia pensiun. PNS berhak untuk bekerja hingga usia pensiun tanpa batasan waktu tertentu, yang umumnya berada pada usia 58 hingga 60 tahun. Sementara itu, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu. Perjanjian kerja ini dapat berlangsung antara 1 hingga 5 tahun, dan setelah kontrak berakhir, PPPK tidak otomatis diperpanjang, melainkan harus mengikuti seleksi kembali jika ingin melanjutkan pekerjaan. BACA JUGA:Kementerian Agama Percepat Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk 625.481 Guru BACA JUGA:Kejari Palembang Temukan 117 Amplop Berisi Uang Rp 1 Juta di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans, Kejaksaan Lakuk Masa Kerja: PNS Bisa Bertahan Lebih Lama Perbedaan lainnya terletak pada masa kerja. PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas dan dapat bertahan hingga usia pensiun, memberikan jaminan stabilitas karier dalam jangka panjang. Sebaliknya, masa kerja PPPK terbatas pada durasi kontrak yang ditetapkan, sehingga mereka harus mengikuti seleksi lagi untuk melanjutkan kariernya setelah kontrak berakhir. BACA JUGA:Kebiasaan Rebahan dan Begadang Bisa Picu Pikun, Temuan Riset Menyoroti Dampak Buruk bagi Otak BACA JUGA:Patrick Kluivert Resmi Perkenalkan Diri Sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia Hak dan Tunjangan: PNS Lebih Menguntungkan Dari segi hak dan tunjangan, PNS mendapatkan berbagai fasilitas seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan pensiun. Selain itu, PNS juga berhak atas jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan dan pensiun setelah pensiun. BACA JUGA:Stabilitas Ekonomi Terjaga, Sumsel Raih Inflasi Terendah BACA JUGA:Tanggapi Insiden Tersengat Listrik, PLN Himbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi PLN Sementara PPPK juga mendapatkan hak serupa, termasuk gaji, tunjangan kinerja, dan jaminan kesehatan. Namun, mereka tidak mendapatkan tunjangan pensiun, dan tidak ada jaminan masa depan setelah kontrak berakhir. Namun, jika memenuhi syarat, PPPK dapat diangkat menjadi PNS setelah melalui seleksi yang ditentukan. Pensiun: Hak PNS yang Tidak Dimiliki PPPK Salah satu perbedaan utama yang mencolok adalah terkait pensiun. PNS berhak menerima tunjangan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditentukan, sedangkan PPPK tidak memiliki hak pensiun setelah kontraknya berakhir. BACA JUGA:Dari Sumsel ke Malaysia: 40 Ton Kopi Sumsel Kualitas Terbaik Siap Berlayar ke Pasar Internasional BACA JUGA:Gempa Bumi di Tibet: 126 Tewas, Ratusan Terluka Pengangkatan dan Pembinaan Karier Pengangkatan PNS dilakukan melalui seleksi yang ketat dan proses uji kompetensi, dengan peluang promosi berdasarkan pangkat dan golongan. Di sisi lain, PPPK diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah melalui seleksi khusus. Meskipun demikian, pembinaan karier bagi PPPK cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan PNS, karena status mereka yang berbasis kontrak. Dengan segala perbedaan yang ada, baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, bagi mereka yang menginginkan stabilitas karier dan jaminan pensiun, menjadi PNS adalah pilihan yang lebih menguntungkan.BACA JUGA:Virus HMPV Meningkat di India dan Inggris, Otoritas Kesehatan Minta Warga Waspada
BACA JUGA:Arab Saudi Diprediksi Alami Banjir hingga 12 Januari 2025