Kejari Lubuklinggau Usut Dua Kasus Korupsi, Oknum Kades dan Mantan Kepsek Jadi Tersangka

Selasa 14-01-2025,09:22 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARO.CO.ID - Awal Januari 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kejari mengumumkan penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan seorang oknum Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Pengajian Akbar Memperingati Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Tingkatkan dan Kembangkan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan Ketahanan Pangan

Untuk kasus pertama, Kejari telah menetapkan Saharudin Bin H. Mat Jais, mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, sebagai tersangka pada Rabu, 8 Januari 2025. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 856.013.150,00. Dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terjadi pada tahun 2020 sebesar Rp 403.800.000,00 dan pada tahun 2021 sebesar Rp 452.213.150,00. Penetapan tersangka ini memakan waktu cukup lama, sebagian besar karena kesulitan dalam memeriksa para saksi yang hanya dapat memberikan keterangan pada hari Jumat, saat mereka tidak bekerja di ladang atau sawah.

BACA JUGA:Pindang Patin, Hidangan Khas Lubuklinggau yang Wajib Kamu Coba

BACA JUGA:Mochi Kekinian di Eatwe Lubuklinggau, Harga Terjangkau dan Rasa Menggoda

Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa tersangka Saharudin tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka bahkan berupaya mempengaruhi beberapa saksi, sehingga memperlambat proses pemeriksaan. Meskipun ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, Kejari memutuskan untuk menahan tersangka karena sikapnya yang tidak mendukung jalannya penyidikan.

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Terus Melonjak, Masyarakat Mulai Tertekan

BACA JUGA:Acer Rilis Laptop Bunglon: Inovasi Desain Dengan Perubahan Warna dan Perfoma Tangguh

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Mantan Kepala Sekolah SDN Pangkalan Tarum, Kabupaten Musi Rawas. Dugaan ini berhubungan dengan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) pada periode 2020 hingga 2022. Diduga, dana tersebut digunakan untuk proyek bangunan fiktif, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 300 juta.

BACA JUGA:Mengenal Honda NS150GX 2025: Skuter Matic Inovatif dengan Teknologi Kamera dan Desain Elegan

BACA JUGA:Pasar Metau Menjadi Pusat Perekonomian Masyarakat Muara Beliti

Namun, hingga saat ini, proses penetapan tersangka untuk kasus ini belum selesai. "Belum, karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ungkap Kajari Anita dikutip dari koranlinggaupos.id pada Senin, 13 Januari 2025. Kejaksaan juga mengalami kendala karena oknum Kepsek sering tidak berada di tempat saat dipanggil atau didatangi oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Hari Ini, 13 Januari 2025: Dana Rp1,8 Juta Telah Cair dan Aktiva

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Kode Redeem Mobile Legends 13 Januari 2025 Buka Peluang Dapat Skin Keren

Penanganan kedua kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Lubuk Linggau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Kajari Anita Asterida berharap bahwa langkah-langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara. Kejari juga terus berupaya melibatkan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

BACA JUGA:Teknik Cara Memanen Buah Durian: Keahlian dan Ketelitian dalam Memetik Raja Buah

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lubuklinggau Hari Ini, 13 Januari 2025: Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Badai Petir

Kategori :