Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Ini Aturannya

Selasa 14-01-2025,10:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARI.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (13/1/2025), dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah serta menekan tingkat polusi udara di Jakarta.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Usut Dua Kasus Korupsi, Oknum Kades dan Mantan Kepsek Jadi Tersangka

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Pengajian Akbar Memperingati Isra' dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H

Aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu:

Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB

Sore hingga malam hari: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sistem ini tidak berlaku.

BACA JUGA:Pindang Patin, Hidangan Khas Lubuklinggau yang Wajib Kamu Coba

BACA JUGA:Mochi Kekinian di Eatwe Lubuklinggau, Harga Terjangkau dan Rasa Menggoda

Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap:

Jalan Sudirman

Jalan MH Thamrin

Jalan Gatot Subroto

Jalan Rasuna Said

Jalan MT Haryono

Jalan S. Parman

Jalan Fatmawati

Jalan Panglima Polim

Jalan Tomang Raya

Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Tingkatkan dan Kembangkan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Acer Rilis Laptop Bunglon: Inovasi Desain Dengan Perubahan Warna dan Perfoma Tangguh

Jalan DI Panjaitan

Jalan Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya

Jalan Kramat Raya

Jalan Jenderal Suprapto

Jalan Letjen Suprapto

Jalan Arteri Pondok Indah

Jalan Asia Afrika

Jalan Benyamin Sueb

Jalan Haji Benyamin Sueb

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Gajah Mada

Jalan Sisingamangaraja

BACA JUGA:Mengenal Honda NS150GX 2025: Skuter Matic Inovatif dengan Teknologi Kamera dan Desain Elegan

BACA JUGA:Pasar Metau Menjadi Pusat Perekonomian Masyarakat Muara Beliti

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau hukuman kurungan sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini dapat dibayarkan langsung melalui tilang elektronik (ETLE) yang sudah diterapkan di sebagian besar jalan utama di Jakarta.

Petugas dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengawasan ketat di sepanjang ruas jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, pelat nomor kendaraan akan tercatat melalui kamera ETLE atau melalui tilang manual oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA:Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Hari Ini, 13 Januari 2025: Dana Rp1,8 Juta Telah Cair dan Aktiva

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Kode Redeem Mobile Legends 13 Januari 2025 Buka Peluang Dapat Skin Keren

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Berikut adalah jenis kendaraan yang dikecualikan:

    Kendaraan listrik (electric vehicle). Kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan pelat dinas. Kendaraan angkutan umum berpelat kuning. Kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, sesuai ketentuan yang berlaku. Sepeda motor.

BACA JUGA:Teknik Cara Memanen Buah Durian: Keahlian dan Ketelitian dalam Memetik Raja Buah

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lubuklinggau Hari Ini, 13 Januari 2025: Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Badai Petir

Alasan Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap kembali dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang semakin meningkat sejak berakhirnya masa libur panjang akhir tahun. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara yang sempat menjadi sorotan dunia internasional.

BACA JUGA:Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Umumkan Penghentian Impor Beras

BACA JUGA:Perbedaan PPPK dan PNS: Mengetahui Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

“Kebijakan ini bukan hanya untuk menekan angka kendaraan pribadi di jalan raya, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan transportasi umum yang telah disediakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sebagai alternatif bagi warga yang terkena dampak ganjil genap, pemerintah telah meningkatkan kualitas dan kuantitas transportasi umum, seperti:

TransJakarta dengan rute yang menjangkau hampir seluruh wilayah Jakarta.

BACA JUGA:Tinjau Irigasi di Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi Tingkatkan Hasil Panen

BACA JUGA:Tidak Bisa Akses INFOGTK? Begini Cara mengecek NRG Anda

KRL Commuter Line untuk perjalanan antar-kota di wilayah Jabodetabek.

MRT Jakarta dan LRT Jakarta, yang kini beroperasi dengan jadwal lebih fleksibel.

Ojek online dan taksi online yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi.

Dengan pemberlakuan kembali aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi polusi udara, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

Bagi warga yang sering bepergian di Jakarta, pastikan untuk selalu memperhatikan jadwal dan pelat nomor kendaraan agar tidak terkena tilang. Jangan lupa untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai solusi alternatif dalam mendukung kebijakan ini!

BACA JUGA:Kementerian Agama Percepat Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk 625.481 Guru

BACA JUGA:Kejari Palembang Temukan 117 Amplop Berisi Uang Rp 1 Juta di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans, Kejaksaan Lakuk

Kategori :