SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025. Pencairan akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
Tahap 1: Januari-Maret Tahap 2: April-Juni Tahap 3: Juli-September Tahap 4: Oktober-Desember BACA JUGA:Pendaftaran Program sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 tahun 2025 Resmi Dibuka BACA JUGA:Wuling Motors Lubuklinggau: Menyediakan Mobil Terbaik untuk Kebutuhan Anda! Bagi penerima yang ingin memastikan status penerimaan bansos, dapat memeriksa melalui aplikasi "Cek Bansos" atau situs resmi Kementerian Sosial. Proses ini cukup mudah dengan menggunakan NIK KTP untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Bagi masyarakat yang belum memeriksa statusnya, disarankan untuk segera mengecek melalui platform yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial sampai kepada mereka yang berhak menerima dan mempermudah proses pencairan. BACA JUGA:Pria Juga Perlu Pakai Moisturizer: Alasan dan Rekomendasi Produ Terbaik BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Sandy Permana Bantuan sosial ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia. Melalui pencairan yang dilakukan dalam beberapa tahap, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan. Anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 sebesar Rp504,7 triliun akan difokuskan pada berbagai program, dengan PKH sebagai salah satu prioritas utamanya. BACA JUGA:SPPI Batch 3 Resmi Dibuka : Kesempatan Jadi ASN di Program Dapur Umum BGN BACA JUGA:Empowered Village: PLN UID S2JB Dukung Program Presiden Prabowo untuk Desa Mandiri dan Sejahtera PKH akan dilanjutkan dengan perbaikan sasaran penerima manfaat untuk mengurangi kesalahan data penerima dan mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan. Program ini bertujuan mempercepat proses graduasi keluarga-keluarga tersebut keluar dari kemiskinan Program PKH ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh bantuan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan mereka. BACA JUGA:Kementerian Pekerjaan Umum Klarifikasi Status PT Moya Indonesia sebagai Operator Air Minum di IKN BACA JUGA:Pertamina Buka Kesempatan Beli Minyak Jelantah dari Masyakat dengan Harga Rp 6.000 per Liter Berikut adalah rincian nominal dana bantuan sosial PKH tahun 2025 untuk setiap kategori penerima: Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun. Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap, atau Rp 3.000.000 per tahun. Siswa SD: Rp 225.000 per tahap, atau Rp 900.000 per tahun. Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap, atau Rp 1.500.000 per tahun. Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap, atau Rp 2.000.000 per tahun. Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap, atau Rp 2.400.000 per tahun. Dengan adanya pencairan bansos ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh Indonesia.BACA JUGA:Fenomena Tornado Api Muncul di Tengah Kebakaran Dahsyat Los Angeles
BACA JUGA:Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi dan Saksi Lain