SILAMPARITV.CO.ID - Kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Musi Rawas mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas, tercatat sebanyak 858 pasien ODGJ di tahun 2023. Angka tersebut meningkat menjadi 889 pasien pada tahun 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinkes Mura, drg Maya Kesuma Surya Putri melalui Kasi P2PTM Keswa, dr Arnis, dikutip dari Koran Linggau Pos, Rabu (15/1/2025).
BACA JUGA:Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 BACA JUGA:Pendaftaran Program sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 tahun 2025 Resmi Dibuka "Peningkatan ini menjadi perhatian utama Dinkes Kabupaten Mura ke depan. Namun, penting untuk dicatat bahwa penanganan kasus ODGJ tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinkes, melainkan memerlukan kerja sama lintas sektor dan lintas program," ujar dr Arnis. Menurutnya, penanganan ODGJ melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Dinas Sosial, Kepolisian, Camat, Perangkat Desa, masyarakat sekitar, hingga pihak keluarga. Kerja sama yang baik antar sektor diperlukan agar penanganan dapat dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. BACA JUGA:Wuling Motors Lubuklinggau: Menyediakan Mobil Terbaik untuk Kebutuhan Anda! BACA JUGA:Pria Juga Perlu Pakai Moisturizer: Alasan dan Rekomendasi Produ Terbaik Untuk mengatasi lonjakan kasus ini, Dinkes Kabupaten Mura telah menyiapkan program screening atau penjaringan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Data tersebut diperoleh melalui Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Musi Rawas. Dari data ini, Dinkes dapat menentukan langkah kebijakan yang tepat untuk penanganan pasien ODGJ. "Pendampingan oleh Puskesmas menjadi salah satu langkah penting. Mulai dari pengobatan, pencegahan, hingga pemantauan, semuanya dilakukan secara berjenjang. Hal ini untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang optimal," jelas dr Arnis. BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Sandy Permana BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Menu dan Jadwal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis Ia menambahkan, pemantauan terhadap pasien ODGJ sangat diperlukan, terutama untuk mereka yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa pasien bahkan memiliki risiko melakukan tindakan kekerasan jika tidak ditangani dengan baik. Dinkes juga mengimbau agar masyarakat, khususnya keluarga pasien, tidak melakukan tindakan yang memperburuk kondisi pasien ODGJ seperti mengucilkan, menyiksa, atau memasung mereka. Tindakan tersebut hanya akan memicu kemarahan dan agresi dari pasien. BACA JUGA:SPPI Batch 3 Resmi Dibuka : Kesempatan Jadi ASN di Program Dapur Umum BGN BACA JUGA:Empowered Village: PLN UID S2JB Dukung Program Presiden Prabowo untuk Desa Mandiri dan Sejahtera "ODGJ harus diperlakukan dengan baik, didampingi, dan diajak menjalani pengobatan berjenjang mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit. Kesadaran dan kepedulian dari keluarga dan masyarakat adalah kunci utama dalam penanganan kasus ini," tambahnya. Kasus ODGJ dapat terjadi pada siapa saja, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tekanan ekonomi, lingkungan sosial, hingga masalah pribadi. Untuk itu, diperlukan solusi menyeluruh yang mencakup pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi pasien ODGJ. Dinkes Kabupaten Musi Rawas terus mengingatkan pentingnya kerja sama lintas sektor agar masalah ini dapat ditangani secara efektif dan manusiawi.BACA JUGA:Kementerian Pekerjaan Umum Klarifikasi Status PT Moya Indonesia sebagai Operator Air Minum di IKN
BACA JUGA:Pertamina Buka Kesempatan Beli Minyak Jelantah dari Masyakat dengan Harga Rp 6.000 per Liter