Ketahuan Bawa Pisau, Pemuda Musi Rawas Diamankan Polisi di Empat Lawang

Selasa 21-01-2025,08:46 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Frengky Romadon, warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Empat Lawang, pada Minggu (19/1/2025).

Penangkapan Frengky terjadi saat dirinya bersama rombongan sekitar 15 orang tengah dalam perjalanan pulang dari sebuah acara organ tunggal yang digelar dalam pesta pernikahan di Desa Sawah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Rombongan tersebut menggunakan delapan unit sepeda motor dalam konvoi mereka.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

BACA JUGA:Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM

“Penangkapan dilakukan ketika Frenky dan rombongannya melintas di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Polisi menghentikan rombongan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan, saat memberikan keterangan kepada media.

Saat pemeriksaan berlangsung, aparat kepolisian menemukan sebilah senjata tajam berupa pisau yang disimpan oleh Frengky di pinggang sebelah kanan. Pisau tersebut memiliki gagang kayu berwarna coklat yang dilapisi karet hitam dan dilengkapi dengan sarung kulit hitam. Panjang pisau yang diamankan mencapai sekitar 20 cm.

BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Umumkan Penutupan Sementara Jalur Pendakian Bukit Kaba Demi Pemulihan Habitat Alam

BACA JUGA:Petani Padi di Kota Lubuklinggau Antisipasi Serangan Hama Burung Pipit Menjelang Panen

Atas perbuatannya, Frengky disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Undang-undang ini mengatur bahwa siapa pun yang membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana.

Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera, baik kepada Frengky maupun masyarakat lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran hukum serupa.

BACA JUGA:Aksi Damai Forum Honorer R3 Kota Lubuklinggau: Menuntut Kesejahteraan dan Kepastian Pekerjaan

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Surat Edaran Tiga Menteri Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadhan

“Dengan diamankannya warga yang membawa senjata tajam ini, Polres Empat Lawang menegaskan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait kepemilikan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat,” tambah Ipda Medy Hazan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam di tempat umum, apalagi dalam kegiatan yang tidak membutuhkan alat tersebut. Tindakan seperti ini dapat mengundang kecurigaan dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

BACA JUGA:ZTE Nubia V60 Design: Ponsel Pintar dengan Performa Gahar dan Penyimpanan Mumpuni

BACA JUGA: Rudini, Kades Suka Maju, Pilih Mundur dari PPPK Guru 2024 untuk Fokus Mengabdi sebagai Kepala Desa

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat, khususnya di daerah yang sering menggelar acara hiburan seperti organ tunggal. Aparat akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.

BACA JUGA:Depo Surya Mas Tawarkan Promo Imlek Spesial, Diskon hingga 70% dan Hadiah Lucky Angpao

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan e-Access, Motor Listrik Ramah Lingkungan dengan Teknologi Canggih

Kategori :