SILAMPARITV.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 pada tanggal 15 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia. Tujuan utama surat edaran ini adalah untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai sanksi bagi pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi atau setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Isi Utama Surat Edaran: 1. Sanksi bagi Pelamar yang Mengundurkan Diri: BACA JUGA:Rekomendasi Kacamata Ideal untuk Pekerja Kantoran: Lindungi Mata di Era Digital BACA JUGA:Tak Hanya Rugikan PLN, Pencurian Kabel Listrik Berimbas pada Kontinuitas Kelistrikan Masyarakat Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan NIP, kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya. 2. Pengecualian Sanksi: Sanksi tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, dan kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP. BACA JUGA:Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Ada Libur Penuh Sebulan BACA JUGA:Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional 3. Prosedur Pengunduran Diri: Pelamar yang ingin mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan konfirmasi melalui aplikasi/fitur pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait wajib melakukan persetujuan atas pengunduran diri tersebut. Tujuan Surat Edaran: BACA JUGA:Harga Gas Melon Meroket Hingga 60Rb di Kabupaten Lahat, Warga Keluhkan Kelangkaan dan Dugaan Mafia Penimbunan BACA JUGA:Pemerintah Fokuskan Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Masalah Gizi di Indonesia Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen ASN berjalan secara adil dan profesional, serta mencegah praktik pengunduran diri yang dapat mengganggu kelancaran administrasi kepegawaian. Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dan instansi terkait dapat mengunduh dan membaca Surat Edaran BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 melalui tautan yang tersedia di situs resmi BKN. Dengan adanya penjelasan tambahan ini, diharapkan pelamar ASN dapat memahami konsekuensi dari pengunduran diri setelah dinyatakan lulus seleksi dan dapat mengambil keputusan yang bijak dalam proses rekrutmen ASN.BACA JUGA:Apakah Umat Muslim Diperbolehkan Menerima Angpao? Berikut Penjelasan Buya Yahya