Kenapa TPG Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Faktor Penentunya
Kenapa TPG Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Faktor Penentunya--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari hingga Februari 2026 masih belum terealisasi di sejumlah daerah. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, terlebih pemerintah telah merencanakan perubahan mekanisme pembayaran TPG dari sistem triwulanan menjadi bulanan mulai tahun 2026.
Penundaan pencairan tersebut dipastikan bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut keterlambatan ini berkaitan erat dengan proses penyesuaian sistem baru serta validasi data guru yang belum sepenuhnya rampung.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pengawasan Bersama Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:PS5 Pro Bersiap Dapat PSSR 2.0, Kualitas Visual dan Performa Diklaim Naik Kelas
Validasi Data Jadi Penentu Utama
Masalah utama yang paling sering menghambat pencairan TPG adalah ketidaksesuaian data guru dalam sistem Dapodik dan Info GTK. Setiap data yang belum valid akan berdampak langsung pada terbit atau tidaknya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), yang menjadi dasar hukum pencairan TPG.
Beberapa kendala yang kerap ditemui di antaranya:
Sinkronisasi Dapodik Belum Sempurna
Pembaruan data oleh operator sekolah membutuhkan waktu sinkronisasi ke server pusat, yang bisa memakan waktu antara 3 hingga 14 hari kerja. Data tersebut meliputi identitas guru, rekening bank, beban mengajar, hingga status kepegawaian.
Status Info GTK Masih Bermasalah
Guru wajib memastikan Info GTK berstatus valid. Kendala umum meliputi beban mengajar yang belum mencapai minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ketidaksesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik. Status Info GTK berwarna merah menandakan tunjangan belum bisa diproses.
NRG Belum Terintegrasi
Bagi guru baru atau lulusan PPG, keterlambatan integrasi Nomor Registrasi Guru (NRG) dari pusat ke sistem kerap menjadi penghambat pencairan.
Kesalahan Data Penting
Sumber: