Kebijakan untuk Siswa Non-Muslim Selama Ramadan Berdasarkan SEB 3 Menteri

Rabu 22-01-2025,15:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1//320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ini juga menyebutkan imbauan untuk pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota.

Pemda dan kantor Kemenag diminta menyelaraskan waktu belajar di sekolah selama bulan Ramadan dan menyiapkan rencana pembelajaran pada bulan Ramadan untuk dijadikan pedoman oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. buatkan narasi berita menggunakan kalimat lain serta judul dan hastag 

BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 40 Tahun: Tetap Flawless dan Natural di Setiap Usia

BACA JUGA:Gaji CPNS 2025 dan Persiapan Seleksi: Formasi, Dokumen, dan Jadwal Pendaftaran yang Harus Diketahui

Kategori :