Kebijakan untuk Siswa Non-Muslim Selama Ramadan Berdasarkan SEB 3 Menteri

Rabu 22-01-2025,15:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk pembelajaran di bulan Ramadan. Surat edaran tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Januari 2025.

Pada awal Ramadan, siswa libur sekolah selama seminggu. Orang tua turut diminta memantau anak ketika belajar mandiri di lingkungan rumah, tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat.

Nantinya penugasan belajar mandiri akan diberikan oleh satuan pendidikan masing-masing.

"Peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangannya (22/1/2205).

Bagaimana dengan siswa non-muslim?

Kebijakan di Bulan Ramadan untuk Siswa Non-muslim

BACA JUGA:Lubuklinggau Grosir Hadirkan Promo Terbesar di Januari 2025, Penuhi Kebutuhan Sehari-hari dengan Harga Termura

BACA JUGA:Bank Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Lebih Baik, Fokus pada Stabilitas dan Digital

Libur awal Ramadan terdiri dari 27-28 Februari 2025 dan tanggal 3, 4, serta 5 Maret 2025. Selama libur awal Ramadan, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sebagaimana penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Siswa akan kembali masuk sekolah pada 6-25 Maret 2025. Selain belajar di sekolah, sebagaimana SEB, siswa dianjurkan melakukan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter mulia serta kepribadian utama.

Bagi siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan melakukan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai agama serta kepercayaan masing-masing.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Lubuklinggau Catat 1.900 Perkara Perceraian pada 2024, KDRT Jadi Penyebab Utama

BACA JUGA:Delouisa Aesthetic Clinic Hadirkan Promo Spesial Awal Tahun, Diskon Hingga 40% untuk Berbagai Perawatan Kecant

Kemudian, libur bersama Idul Fitri untuk siswa sekolah terdiri dari 26 hingga 28 Maret dan 2-4 serta 7-8 April 2025. Kegiatan belajar di sekolah akan dilakukan kembali pada 9 April 2025.

Selama kegiatan belajar mandiri, orang tua diminta untuk ikut memantau. Begitu juga dalam pelaksanaan ibadah, orang tua/wali diminta untuk membimbing dan mendampingi.

Kategori :