Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Kamis 23-01-2025,12:29 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (11/1/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT 03, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda berbentuk segi empat dengan logo “Chanel” seberat bruto 2,57 gram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, yang merupakan lokasi yang sebelumnya teridentifikasi sebagai tempat peredaran narkotika.

BACA JUGA:Toko JJ Shoes Obral Sepatu, Tas, dan Sendal Mulai Dari 10 Ribuan??

BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Sukses Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2025 Seri Malang dan Menang!

Penangkapan Berawal Dari Informasi Masyarakat

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, yang disampaikan oleh warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan kedua tersangka yang sedang berada di tempat yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan lima butir tablet yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi dalam genggaman tangan kiri tersangka ES. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Menurut keterangan dari kedua tersangka, barang bukti ekstasi tersebut akan dijual di Kota Lubuk Linggau.

Proses Hukum dan Ancaman Sanksi Berat

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka, ES dan LA, kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ES dan LA.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 24 Karat Tembus Rekor Tertinggi, Mencapai Rp 1.607.000 per Gram

BACA JUGA:Tren Belajar di Kafe: Gaya Baru Generasi Milenial dan Gen Z dalam Menimba Ilmu

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan bahwa peredaran narkotika tidak berkembang di wilayah ini. Kami juga berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan, karena tanpa bantuan mereka, kami tidak akan dapat berhasil dalam pemberantasan narkotika,” tegas AKBP Bobby.

Kedua tersangka, ES dan LA, dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kedua pasal ini memuat ancaman hukuman yang sangat berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar. Dengan beratnya hukuman yang dihadapi, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan tindak pidana yang mereka lakukan.

Komitmen Bersama Dalam Memberantas Narkotika

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian saja, namun juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Waspada Bahaya Skincare Overclaim: Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Terlambat

BACA JUGA:Hadirkan Listrik Tanpa Kedip pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten PALI Apresiasi PLN ULP Pendopo

“Masyarakat adalah mitra kami yang sangat berharga dalam memberantas narkoba. Jika masyarakat melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” lanjut AKBP Bobby.

Polres Lubuk Linggau berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memperkuat kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengungkapan Kasus ini Menjadi Pembelajaran bagi Masyarakat

Polres Lubuk Linggau juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam peredaran narkotika yang sangat merusak. Menyikapi maraknya peredaran narkotika, pihak kepolisian akan terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman tersebut.

Penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka dan kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih besar masih terus dilakukan oleh Polres Lubuk Linggau. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengungkap sindikat narkotika dan mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah mereka.

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumsel Ditunda, Fokus pada Evaluasi dan Kesiapan Distribusi

BACA JUGA:Menara Ampera Jadi Destinasi Wisata Baru, Pemkot Palembang Gelar Simulasi Perdana Operasional

Kategori :