SILAMPARITV.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2025, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tidak akan lagi dilakukan secara terpisah. Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga honorer di sektor pendidikan.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, pemerintah akan mengintegrasikan proses seleksi PPPK dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan skema baru ini, PPG tidak hanya menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi jalur utama bagi guru honorer untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Artinya, guru yang telah menyelesaikan PPG tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK secara terpisah. BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya BACA JUGA:Baani Kopitiam, Tempat Nongkrong Asyik di Lubuklinggau: Nikmati Berbagai Hidangan Lezat dan Kopi Autentik! Perubahan Besar dalam Rekrutmen ASN PPPK Guru Sebelumnya, guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK harus mengikuti seleksi tersendiri setelah menyelesaikan PPG. Namun, mulai 2025, sistem ini akan berubah. Guru yang lulus PPG secara otomatis bisa diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tahapan seleksi tambahan. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN serta memastikan kualitas guru yang memenuhi standar pendidikan nasional. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa mendatang. Dengan kata lain, seluruh guru PNS nantinya akan memulai karier mereka dari status ASN PPPK. BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga 28 Februari 2025: Manfaatkan Sekarang! BACA JUGA:Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tenggat Waktunya! “Dengan catatan, kita harus menuntaskan penataan guru honorer pada tahun 2024 ini, sehingga seluruh kebutuhan guru dapat terpenuhi,” ujar Nunuk Suryani dalam pernyataannya. Dampak Kebijakan bagi Guru Honorer Bagi guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, kebijakan ini memberikan peluang besar untuk memperoleh status ASN dengan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK yang sebelumnya menjadi tantangan tersendiri bagi banyak guru. BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Media Sosial Sebagai Pemicu Speech Delay dan Gangguan Mental pada Anak BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online Namun, meskipun sistem seleksi PPPK dihapuskan, para guru tetap harus menyelesaikan PPG sebagai syarat utama pengangkatan. Oleh karena itu, guru honorer yang ingin menjadi ASN perlu memastikan bahwa mereka memenuhi kualifikasi untuk mengikuti program PPG. Keuntungan dan Tantangan Kebijakan Baru Keuntungan:Proses lebih sederhana – Guru honorer tidak perlu lagi menghadapi seleksi PPPK secara terpisah.
Peningkatan kualitas pendidikan – Dengan mengintegrasikan seleksi PPPK ke dalam PPG, hanya guru yang telah memenuhi standar profesionalisme yang akan diangkat menjadi ASN.
Peluang lebih besar menjadi PNS – Guru PPPK memiliki kemungkinan untuk diangkat menjadi PNS dalam jenjang karier mereka.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 158 Semester 2 Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka FGD Refleksi Pembangunan Ekonomi dan Strategi Akselerasi
Tantangan:Ketersediaan kuota PPG – Tidak semua guru honorer saat ini telah mengikuti atau memiliki kesempatan untuk mengikuti PPG.
Proses transisi kebijakan – Implementasi perubahan ini membutuhkan kesiapan sistem administrasi dan koordinasi antarinstansi pendidikan.
Penataan guru honorer – Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan mengikuti PPG sebelum sistem baru ini diterapkan.