Mulai 2025, Lulusan PPG Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Seleksi, Ini Persyaratannya

Senin 03-02-2025,09:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2025, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tidak akan lagi dilakukan secara terpisah. Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga honorer di sektor pendidikan.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, pemerintah akan mengintegrasikan proses seleksi PPPK dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan skema baru ini, PPG tidak hanya menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tetapi juga menjadi jalur utama bagi guru honorer untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Artinya, guru yang telah menyelesaikan PPG tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK secara terpisah.

BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya

BACA JUGA:Baani Kopitiam, Tempat Nongkrong Asyik di Lubuklinggau: Nikmati Berbagai Hidangan Lezat dan Kopi Autentik!

Perubahan Besar dalam Rekrutmen ASN PPPK Guru

Sebelumnya, guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK harus mengikuti seleksi tersendiri setelah menyelesaikan PPG. Namun, mulai 2025, sistem ini akan berubah. Guru yang lulus PPG secara otomatis bisa diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tahapan seleksi tambahan. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN serta memastikan kualitas guru yang memenuhi standar pendidikan nasional.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa mendatang. Dengan kata lain, seluruh guru PNS nantinya akan memulai karier mereka dari status ASN PPPK.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga 28 Februari 2025: Manfaatkan Sekarang!

BACA JUGA:Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tenggat Waktunya!

“Dengan catatan, kita harus menuntaskan penataan guru honorer pada tahun 2024 ini, sehingga seluruh kebutuhan guru dapat terpenuhi,” ujar Nunuk Suryani dalam pernyataannya.

Dampak Kebijakan bagi Guru Honorer

Bagi guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, kebijakan ini memberikan peluang besar untuk memperoleh status ASN dengan cara yang lebih mudah dan terstruktur. Mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK yang sebelumnya menjadi tantangan tersendiri bagi banyak guru.

BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Media Sosial Sebagai Pemicu Speech Delay dan Gangguan Mental pada Anak

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online

Namun, meskipun sistem seleksi PPPK dihapuskan, para guru tetap harus menyelesaikan PPG sebagai syarat utama pengangkatan. Oleh karena itu, guru honorer yang ingin menjadi ASN perlu memastikan bahwa mereka memenuhi kualifikasi untuk mengikuti program PPG.

Keuntungan dan Tantangan Kebijakan Baru

Keuntungan:

  • Proses lebih sederhana – Guru honorer tidak perlu lagi menghadapi seleksi PPPK secara terpisah.

  • Peningkatan kualitas pendidikan – Dengan mengintegrasikan seleksi PPPK ke dalam PPG, hanya guru yang telah memenuhi standar profesionalisme yang akan diangkat menjadi ASN.

  • Peluang lebih besar menjadi PNS – Guru PPPK memiliki kemungkinan untuk diangkat menjadi PNS dalam jenjang karier mereka.

  • BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 158 Semester 2 Kurikulum Merdeka

    BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Buka FGD Refleksi Pembangunan Ekonomi dan Strategi Akselerasi

    Tantangan:

  • Ketersediaan kuota PPG – Tidak semua guru honorer saat ini telah mengikuti atau memiliki kesempatan untuk mengikuti PPG.

  • Proses transisi kebijakan – Implementasi perubahan ini membutuhkan kesiapan sistem administrasi dan koordinasi antarinstansi pendidikan.

  • Penataan guru honorer – Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan mengikuti PPG sebelum sistem baru ini diterapkan.

  • Persiapan bagi Guru Honorer

    BACA JUGA:Muhammad Fadly Sesalkan Absen Saat Sriwijaya FC Dibantai Persikota Tangerang, Optimis Bangkit di Laga Selanjut

    BACA JUGA:Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat: Pengecer Dilarang, Pembelian Wajib di Pangkalan Resmi

    Dengan kebijakan baru ini, para guru honorer memiliki jalur yang lebih jelas dan pasti untuk menjadi ASN PPPK tanpa harus menghadapi seleksi tambahan. Oleh karena itu, bagi para guru honorer yang ingin segera mendapatkan status ASN, mereka perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dengan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan untuk mengikuti program PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.

    Kebijakan penghapusan seleksi PPPK guru mulai 2025 dan pengintegrasian dengan PPG adalah langkah besar dalam reformasi tenaga pendidik di Indonesia. Dengan sistem baru ini, guru honorer memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status ASN dengan lebih mudah dan tanpa proses seleksi tambahan. Meski demikian, kesiapan dalam mengikuti PPG tetap menjadi faktor utama bagi guru honorer untuk bisa menikmati kebijakan ini.

    BACA JUGA:Jadwal Acara TV Senin, 3 Februari 2025: Sajian Menarik dari Berbagai Stasiun Televisi

    BACA JUGA:Google Finance Error? Nilai Tukar Dollar ke Rupiah Tiba-tiba Anjlok ke Rp 8.170,65

    Sebagai langkah persiapan, para guru honorer disarankan untuk segera mendaftarkan diri dalam program PPG dan memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, mereka dapat meraih kesempatan emas untuk mendapatkan status ASN dan meningkatkan kesejahteraan sebagai tenaga pendidik di Indonesia.

    BACA JUGA:Menara Ampera Palembang Resmi Dibuka untuk Umum, Begini Alur Kunjungannya

    BACA JUGA:Pembahasan Section 4 Worksheet 3.14 Bahasa Inggris Kelas 9

    Kategori :