SILAMPARITV.CO.ID - Pada 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg), atau lebih dikenal dengan elpiji subsidi. Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih tepat sasaran dan terkontrol, serta mencegah penyalahgunaan dan lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Dalam kebijakan baru ini, konsumen yang ingin membeli LPG 3 Kg hanya diperbolehkan untuk membeli langsung di pangkalan resmi yang terdaftar. Pembelian dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, yang akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), untuk memastikan distribusi yang tepat sesuai dengan ketentuan pemerintah.
BACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung
BACA JUGA:Senam Minggu Sehat di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Wadah Baru Gaya Hidup Sehat
Konsumen yang Berhak Membeli LPG 3 Kg
Menurut kebijakan terbaru, hanya konsumen yang terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG yang berhak membeli LPG 3 Kg. Berikut adalah kategori konsumen yang diperbolehkan membeli elpiji 3 Kg di pangkalan resmi:
Rumah Tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG untuk keperluan memasak di rumah tangga.
Usaha Mikro
Usaha mikro yang merupakan usaha produktif milik perorangan dengan legalitas penduduk dan menggunakan LPG untuk keperluan usaha. Usaha mikro harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha yang diijinkan seperti rumah makan, kedai makanan, dan usaha minuman keliling.
Petani Sasaran
Petani yang sudah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Nelayan Sasaran
Nelayan yang sudah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Penetapan Harga Lebih Murah di Pangkalan Resmi
BACA JUGA:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Mulai 2025, Lulusan PPG Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Seleksi, Ini Persyaratannya
Dengan pembelian langsung di pangkalan resmi, harga LPG 3 Kg akan lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh pengecer. Hal ini karena harga yang dijual di pangkalan resmi sudah disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Konsumen dapat dengan mudah menemukan pangkalan resmi LPG 3 Kg dengan melihat papan nama atau spanduk yang menunjukkan harga jual sesuai HET.
Pangkalan resmi LPG 3 Kg dapat ditemukan melalui situs web resmi atau aplikasi Pertamina untuk mencari pangkalan terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya
BACA JUGA:Baani Kopitiam, Tempat Nongkrong Asyik di Lubuklinggau: Nikmati Berbagai Hidangan Lezat dan Kopi Autentik!
Regulasi Baru untuk Mencegah Penyalahgunaan LPG 3 Kg
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak diperbolehkan lagi menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dengan distribusi yang lebih terkontrol, pemerintah berharap dapat mencegah lonjakan harga yang sering terjadi karena adanya kelangkaan LPG akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa masyarakat yang membutuhkan LPG 3 Kg dapat membeli langsung di pangkalan resmi, yang terdaftar dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa harga LPG 3 Kg di pangkalan resmi lebih murah karena sudah mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Pengecer Bisa Menjadi Pangkalan Resmi
BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga 28 Februari 2025: Manfaatkan Sekarang!
BACA JUGA:Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tenggat Waktunya!
Bagi pengecer yang ingin terus menjual LPG 3 Kg, mereka bisa mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pengecer yang berminat dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, mereka dapat mengajukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi untuk LPG 3 Kg.
Proses pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id, di mana pengecer harus mengisi data diri lengkap, memilih jenis usaha, dan mengajukan izin usaha. Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer dapat terus beroperasi sesuai dengan ketentuan distribusi yang berlaku.
BACA JUGA:Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tenggat Waktunya!
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Media Sosial Sebagai Pemicu Speech Delay dan Gangguan Mental pada Anak
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 Kg dapat lebih tepat sasaran, menghindari kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak terkendali. Pangkalan resmi yang terdaftar akan menjadi saluran utama bagi konsumen yang membutuhkan LPG 3 Kg dengan harga yang lebih murah dan lebih transparan. Masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi dan memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk memperoleh subsidi elpiji 3 Kg.
BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Februari 2025 Secara Online
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Halaman 158 Semester 2 Kurikulum Merdeka