SILAMPARITV.CO.ID - Kabar baik bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Mulai tahun 2025, PPPK tidak lagi terikat kontrak hanya 5 tahun, melainkan dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun sesuai dengan regulasi terbaru dari Undang-Undang ASN 2023.
Keputusan ini membawa angin segar bagi pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, memberikan mereka kepastian karier tanpa perlu lagi khawatir akan perpanjangan kontrak secara berkala. Dengan kebijakan baru ini, status PPPK semakin mendekati kesetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dalam aspek hak, kewajiban, maupun kesejahteraan. Regulasi Baru: Kontrak PPPK Sampai Pensiun Dasar hukum dari perubahan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas menyatakan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN dan memiliki hak serta kewajiban yang setara dengan PNS. BACA JUGA:Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Adminstrasi PPPK 2024 Tahap 2, Cek Syarat dan Jadwalnya BACA JUGA:Cek Penetapan NIP dan NI CPNS/PPPK Melalui Mola BKN : Begini Caranya! Dalam regulasi terbaru ini, masa kerja PPPK tidak lagi dibatasi dalam periode kontrak tertentu, melainkan bisa berlanjut secara otomatis hingga usia pensiun, selama memiliki kinerja yang baik dan masih dibutuhkan oleh instansi tempatnya bekerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan stabilitas karier bagi PPPK serta mendorong profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan. Hak PPPK Semakin Setara dengan PNS Sebagai bagian dari ASN, PPPK kini memiliki hak-hak utama yang semakin setara dengan PNS. Regulasi baru ini menjamin tujuh aspek utama kesejahteraan bagi PPPK, antara lain: BACA JUGA:Program P5 SD Negeri 12 Lubuklinggau: Menanamkan Gaya hidup Berkelanjutan Melalui Pembelajaran Interaktif BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban Penilaian Harian Biologi Kelas 11 SMA/MA Kurikulum Merdeka: Materi Sistem Ekskresi✅ Jaminan kecelakaan kerja
✅ Jaminan kematian
✅ Jaminan pensiun
✅ Jaminan hari tua Dengan adanya jaminan pensiun dan hari tua, PPPK kini tidak perlu lagi khawatir akan masa depan setelah berhenti bekerja. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun, tetapi dengan regulasi terbaru ini, mereka kini berhak atas dana pensiun sebagaimana PNS. Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan UU ASN 2023 Sama seperti PNS, batas usia pensiun (BUP) PPPK kini ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban, yaitu: BACA JUGA:Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Berjalan Lancar Meski Diguyur Hujan BACA JUGA:Mini Bus Iring-iringan Pengantin Terbalik di Lubuklinggau, Penumpang Histeris Minta Tolong 1. Jabatan Manajerial: ???? 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama
???? 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas 2. Jabatan Non-Manajerial: ???? Mengikuti peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional (contoh:
???? 58 tahun bagi pejabat pelaksana
✅ Peningkatan kesejahteraan, termasuk jaminan pensiun dan hari tua
✅ Stabilitas ekonomi, karena memiliki penghasilan tetap hingga pensiun
✅ Peningkatan profesionalisme, karena PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas Bagi tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian kontrak kerja, regulasi baru ini memberikan kepastian karier yang lebih baik serta kesejahteraan yang setara dengan PNS. Dengan diterapkannya regulasi baru ini, masa depan PPPK di Indonesia menjadi lebih stabil dan terjamin. Tidak ada lagi kekhawatiran tentang perpanjangan kontrak setiap 1 atau 5 tahun, karena masa kerja PPPK kini langsung mengikuti batas usia pensiun. Pemerintah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan PPPK, sehingga mereka memiliki hak dan perlindungan yang semakin setara dengan PNS. Ke depan, implementasi regulasi ini diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, sehingga seluruh PPPK bisa merasakan manfaatnya tanpa terkecuali. Bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk negara, perubahan ini menjadi momentum bersejarah yang membuka babak baru bagi ASN Indonesia. BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Uji Kompetensi Bab 7 Halaman 211 Kurikulum Merdeka BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Kinerja Dosen PTS 2025 Segera Cair, LLDIKTI: Anggaran Sudah Tersedia