SILAMPARITV.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) temukan kosmetik ilegal berbahaya di awal tahun 2025. Penemuan ini juga termasuk Palembang.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan target sarana dari pengawasan ini adalah pabrik, importir, badan usaha pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, distributor, klinik dan salon kecantikan, reseller, serta retail kosmetik.
"Dari kurun waktu satu minggu, BPOM menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal berbahaya dari 91 merek dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar,"jelasnya dilansir dari laman https://health.detik.com/.
Dengan target produk kosmetik dengan bahan terlarang, tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Rp11,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa
BACA JUGA:Honda Pamerkan PCX 160 Berteknologi Canggih dan Dua Motor Listrik Futuristik di IIMS 2025
"Kita mendengarkan aspirasi masyarakat, kita lakukan surat edaran ke seluruh unit pelaksana Badan POM yang ada 76 dari Sabang sampai Merauke," kata Ikrar dalam konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
"Pengawasan di tahun 2025 ini meningkat signifikan, mencapai lebih dari 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama dibanding tahun 2024," lanjut dia.
Taruna menambahkan ada beberapa wilayah yang paling banyak ditemukan peredaran kosmetik ilegal berbahaya.
Menurutnya, data ini bisa menjadi bantuan untuk masyarakat agar lebih waspada terkait kosmetik yang beredar di wilayahnya.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Disambut Meriah Usai Dilantik, Siap Jalankan Tugas sebagai Plt Gubernur
BACA JUGA:Instruksi Tegas PDIP: Kepala Daerah Wajib Tunda Retret, Pengamat Sebut Strategi Oposisi
Berikut rincian 5 Unit Pelaksana Temuan (UPT) BPOM RI dengan temuan kosmetik ilegal berbahaya dengan nilai ekonomi terbesar.
BBPOM Yogyakarta - Rp 11,2 miliar
BBPOM Jakarta - Rp 10,3 miliar