BBPOM Bogor - Rp 4,8 miliar
BBPOM Palembang - Rp 1,7 miliar
BBPOM Makassar - Rp 1,3 miliar
BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Rendi Sandra Fiskal Kembali Berulah Begal Tukang Ojek di Lubuklinggau
"Sebanyak 4 kasus akan ditindaklanjuti secara pro justitia, kami akan lanjut bukan sekadar sanksi administrasi, bukan sekadar sanksi mengumumkan.
Tapi, kami akan lanjutkan ke kepolisian," tegas Ikrar.
"Sementara temuan lainnya ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi, serta perintah penarikan dan pemusnahan. Kalau tidak dimusnahkan, ya kami cabut izin edar dan penghentian sementara kegiatan," tutupnya.