Kecanduan Judi Online Slot, Sopir Penjual Ayam di Musi Rawas Gelapkan Uang Bosnya

Senin 24-02-2025,11:10 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, nekat menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik bosnya sendiri akibat kecanduan bermain judi online jenis slot. Pria tersebut adalah Angga Mahendra (23), seorang sopir penjual ayam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya.

Angga, warga RT 05 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas pada Jumat (21/2/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Penggelapan Uang Penjualan Ayam BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Muara Beliti Jelang Ramadan, Satu Orang Diamankan

BACA JUGA:Awal Puasa 2025 Libur atau Tidak? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Ichan, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

"Tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan ayam milik korban, MR (45), warga Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas," ujar Kapolsek pada Senin (24/2/2025).

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Kronologi kejadian bermula saat korban memerintahkan tersangka dan rekannya, AD, untuk mengantarkan ayam seberat 556,6 kg kepada pembeli bernama DL di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Kamis (20/2/2025).

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan rekannya tiba di rumah DL, lalu melakukan penimbangan ulang ayam. Hasil penimbangan tersebut menunjukkan nilai transaksi sebesar Rp9.176.000. Setelah menerima pembayaran, tersangka dan rekannya kembali ke Kecamatan STL Ulu Terawas.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Akan Pasang CCTV di Alun-alun Merdeka untuk Cegah Vandalisme dan Kejahatan

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp1.000 per Gram, Berikut Daftar Harga Terbarunya

Saat tiba, tersangka mengantar rekannya pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, bukannya langsung menyerahkan uang kepada bosnya, tersangka justru membawa uang tersebut ke Kota Lubuklinggau.

Habis untuk Judi Online Di Kota Lubuklinggau, tersangka menggunakan uang hasil penjualan ayam tersebut untuk mengisi saldo aplikasi dana melalui Indomaret dan BRI Link. Bukannya menyetorkan uang tersebut kepada korban, ia justru menggunakannya untuk bermain judi online jenis slot hingga seluruh uangnya habis.

Keesokan harinya, Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan berdalih bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut hilang di jalan. Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas.

Menanggapi laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.

Penangkapan Tersangka BACA JUGA:Sertifikat Tanah Kini Bisa Berubah Jadi Elektronik, Begini Cara dan Biayanya

BACA JUGA:Mudik Gratis Sumsel 2025: Cara Daftar dan Kuota 2.000 Tiket Bus & Kereta

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek Terawas langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (21/2/2025) sore.

"Setelah diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Terawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan ayam telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

"Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit ponsel Realme 53 warna hitam dengan casing bergambar warna biru dan ungu," tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 372 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, serta melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan.

BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Halaman 125 Kurikulum Merdeka Semester 2

BACA JUGA:Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat

Kategori :