SILAMPARITV.CO.ID - Publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus yang melibatkan tujuh tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan dan enam orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung menggelar ekspose perkara dan menemukan berbagai bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan.
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan Pertalite ke Pertamax dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
BACA JUGA:Mengenal Doa Kamilin: Amalan Sunnah yang Dianjurkan Setelah Sholat Tarawih
Berikut ketujuh tersangka dalam kasus ini:
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai modus operandi yang menyebabkan kerugian negara. Salah satunya adalah manipulasi harga dan pengadaan minyak mentah yang dilakukan dengan berbagai cara ilegal.
BACA JUGA:Dukung Perhelatan STQ VII Tingkat Kota, PLN ULP Lubuklinggau Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di Lubuklinggau
BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Lengkap dengan Kunci Jawaban
Modus Korupsi: Blending Pertalite Menjadi Pertamax
Salah satu modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax. Kejagung menjelaskan bahwa Riva Siahaan dan beberapa tersangka lainnya membeli Pertalite (RON 90) namun membayarnya dengan harga Pertamax (RON 92). Setelah itu, bahan bakar tersebut diblending di depo untuk menghasilkan Pertamax, praktik yang seharusnya tidak diperbolehkan.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian pernyataan resmi dari Kejagung.
Selain itu, terdapat pula indikasi mark-up dalam kontrak pengiriman minyak mentah dan impor produk kilang. PT Kilang Pertamina Internasional diduga melakukan impor minyak mentah dengan harga yang telah diatur oleh broker yang bekerja sama dengan para tersangka. Dalam proses ini, negara mengalami kerugian besar akibat pengeluaran biaya yang tidak seharusnya terjadi.
BACA JUGA:Jadwal Acara TV Kamis, 27 Februari 2025: Copa del Rey Real Sociedad vs Real Madrid LIVE di RCTI
BACA JUGA:YBM PLN Jambi Berbagi Kebahagiaan Jelang Ramadhan di Rumah Asuhan Umi Ikhlas dan Yayasan Teratai Jaya
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai komponen, termasuk:
Rugi impor minyak mentah yang seharusnya bisa diperoleh dari dalam negeri.
Rugi akibat penggunaan broker dalam impor BBM.
Rugi akibat subsidi yang lebih tinggi karena harga yang telah dimanipulasi.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan diduga berperan besar dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal, termasuk bekerja sama dengan tersangka lainnya seperti Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.
Harta Kekayaan Riva Siahaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki harta kekayaan senilai Rp21,6 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp2,6 miliar, total kekayaan bersihnya menjadi Rp18,9 miliar.
BACA JUGA:Raih Posisi Tiga Klasemen, Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025
BACA JUGA:Sosialisasi Langsung ke Rumah Ibadah, PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Sambut Ramadhan
Harta kekayaan Riva terdiri dari:
Tanah dan bangunan: Tiga unit properti di Tangerang Selatan senilai Rp7,7 miliar.
Kendaraan: Dua mobil dan tiga sepeda motor senilai Rp2,9 miliar.
Harta bergerak lainnya: Senilai Rp808 juta.
Surat berharga: Senilai Rp1,5 miliar.
Kas dan setara kas: Senilai Rp8,6 miliar.
Riva Siahaan diketahui telah berkarier di PT Pertamina (Persero) sejak tahun 2008, dimulai sebagai Key Account Officer hingga akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.
Kejagung Akan Buka-Bukaan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan akan dilakukan secara transparan. Kejagung berjanji akan mengungkap lebih lanjut mengenai skema korupsi yang dilakukan oleh para tersangka setelah proses penyidikan rampung.
“Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses oleh masyarakat,” kata Qohar.
Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung pun terus mendalami kasus ini untuk menemukan aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Buka Orientasi Nilai dan Etika PPPK Kabupaten Muratara
BACA JUGA:Aktif Turun Langsung ke Lapangan, PLN UP3 Lubuklinggau Ajak Masyarakat Gunakan Fitur SwaCam PLN Mobile