SILAMPARITV.CO.ID - Bulan suci Ramadan adalah momen bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada berbagai pertanyaan yang sering muncul terkait dengan penggunaan produk kecantikan selama berpuasa, salah satunya adalah apakah boleh menggunakan lipstik atau lip balm saat berpuasa?
Hukum Menggunakan Lipstik Saat Puasa Dalam Islam, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari waktu fajar hingga maghrib. Salah satu syarat sahnya puasa adalah tidak memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, dan telinga. BACA JUGA:Info GTK Kini Bisa Diakses Kembali, Berikut Link Alternatif dan Cara Cek Sertifikasi Guru BACA JUGA:Kejagung Ungkap Skandal Baru: Dugaan Pengoplosan Premium Jadi Pertamax di PT Pertamina Patra Niaga Menurut para ulama, menggunakan lipstik atau lip balm saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada zat yang masuk ke dalam mulut dan tertelan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa pemakaian lipstik atau lip balm diperbolehkan selama tidak sampai tertelan atau masuk ke dalam rongga mulut. Hal ini juga sejalan dengan pendapat banyak ulama dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi yang menyebutkan bahwa sesuatu yang tidak masuk ke dalam perut tidak membatalkan puasa. Namun, jika lipstik atau lip balm yang digunakan memiliki rasa (seperti varian buah atau mint) dan terasa di lidah hingga tertelan, maka puasanya bisa menjadi batal. Oleh karena itu, pemilihan produk yang tepat sangat disarankan agar tetap menjaga kehati-hatian saat berpuasa. Fatwa Ulama Tentang Lipstik Saat PuasaBACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Atasi Kemacetan
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Anak-Anak Dapat Makanan untuk Berbuka
Beberapa fatwa dari ulama terkait penggunaan lipstik saat puasa:Syaikh Ibn Utsaimin, seorang ulama terkemuka dari Arab Saudi, menyatakan bahwa menggunakan lipstik selama tidak ada zat yang tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika lipstik bersifat berminyak dan terasa di mulut hingga tertelan, maka lebih baik dihindari.
Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’, menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak memiliki substansi untuk ditelan tidak membatalkan puasa, termasuk mengoleskan sesuatu di bibir.
Lembaga Fatwa Mesir (Dar Al-Ifta’) menyebutkan bahwa menggunakan lip balm atau lipstik untuk melembapkan bibir yang kering tidak membatalkan puasa, selama tidak tertelan.