SILAMPARITV.CO.ID - PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) tidak mengalami perubahan untuk periode Maret 2025. Keputusan ini berarti harga Pertamax di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Harga Pertamax di Berbagai Provinsi Berikut adalah daftar harga Pertamax yang berlaku di beberapa provinsi di Indonesia selama Maret 2025: BACA JUGA:Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 10: Memahami Diksi dalam Puisi (Kurikulum Merdeka) BACA JUGA:Ngaji.ai Hadirkan Fitur Inovatif untuk Permudah Khatam Al-Qur’an di Ramadan 1446 HBACA JUGA:Sritex Pailit, Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan dan Harapan
BACA JUGA:Tragedi Keracunan Genset di Musi Rawas: Satu Keluarga Terdampak, Dua Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Blush On: Rahasia Wajah Merona Alami dan Fresh Sepanjang Hari
Harga tersebut berlaku mulai 1 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan fluktuasi harga minyak dunia. Pertamax: Bahan Bakar Berkualitas Tinggi Pertamax merupakan bahan bakar bensin dengan angka oktan minimal 92 yang memenuhi standar internasional. Produk ini direkomendasikan untuk kendaraan dengan rasio kompresi 10:1 hingga 11:1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI). Penggunaan Pertamax dapat meningkatkan kinerja mesin dan efisiensi bahan bakar. Komitmen Pertamina dalam Menjaga Stabilitas HargaDengan mempertahankan harga Pertamax, Pertamina menunjukkan komitmennya dalam menyediakan bahan bakar berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. BACA JUGA:Soto Nyumput Mas Bhre: Kuliner Khas Boyolali yang Menggugah Selera di Lubuklinggau BACA JUGA:Sehari Menjelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Lubuklinggau Naik Rp 20 Ribu per Kilogram