BACA JUGA:Catat! Ini Dokumen yang Harus Diunggah Saat Daftar UTBK-SNBT 2025
Jika hasil pencarian menunjukkan informasi di atas, maka penerima bisa segera mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Merah Putih di ATM atau agen keuangan terdekat. Jika pencairan melalui kantor pos, penerima harus menunggu surat undangan untuk mengambil bansos tersebut. Sebaliknya, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM" di situs cekbansos.kemensos.go.id. Cara Cek Ciri-Ciri Penerima PKH dan BPNT Maret 2025 Berikut cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT: BACA JUGA:Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya BACA JUGA:Ibu Menyusui Puasa, Apakah Bisa Mengurangi Produktivitas ASI? Mitos atau Fakta?Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ di HP atau komputer.
Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
Ketikkan nama penerima manfaat (PM) sesuai KTP.
Masukkan 4 huruf kode verifikasi yang tertera di layar.
Jika kode kurang jelas, klik tombol Refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik tombol CARI DATA.
Situs akan menampilkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.
BACA JUGA:Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin
BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Anggota Keluarga Lain: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan besaran bantuan yang berbeda tergantung kategori penerima manfaat:Anak SD/Sederajat: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tiga bulan)
Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000/tiga bulan)
Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000/tiga bulan)
Lansia: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tiga bulan)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000/tiga bulan)