Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan

Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan

Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D)--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau dan Kepala KPP Pratama Kota Lubuklinggau, Kuntanti Listyawati, serta jajaran pemerintah kota Lubuklinggau, telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap enam (VI) melalui zoom meeting pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 08.30 WIB.

BACA JUGA:Desa G1 Mataram, Jejak Sejarah Abdi Dalem Keraton Mataram di Musi Rawas

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Safari Ramadan di Masjid Jami Nurul Hidayah, Berikan Bantuan Rp 50 Juta

Kegiatan zoom meeting ini dilaksanakan di Command Center Pemerintah Kota Lubuklinggau, yang terletak di lantai 4 kantor Walikota Lubuklinggau, Jln Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan oleh NDR Kementerian Keuangan dan pimpinan pemerintah kota Lubuklinggau.

Hendra Gunawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lubuklinggau, mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan ini, ia mengharapkan agar pajak daerah dan pusat bisa bersinergi dan selaras dalam program dan tujuan kedepannya.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Lubuklinggau Sidak Pasar Inpres: Minyakita Dijual di Atas HET

BACA JUGA:Pendaftaran UTBK SNBT 2025 Resmi Dibuka, Biaya Rp 200 Ribu, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Kerjasama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.

Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengoptimalkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membiayai pembangunan nasional.

BACA JUGA:Keutamaan dan Fadilah Sholat Tarawih Malam ke-13 Ramadan: Selamat dari Segala Keburukan di Hari Kiamat

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H di Kabupaten Musi Rawas Resmi Ditetapkan

Sumber: