SILAMPARITV.CO.ID - Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), akhirnya Bachtiar alias BA, anggota DPRD Musi Rawas, ditangkap. BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pantauan wartawan Sripoku.com di Kejati Sumsel, BA terlihat meminta keadilan saat digiring menuju mobil tahanan. Ia mengaku dijadikan korban kebijakan dalam kasus ini.
"Saya minta keadilan, saya dijadikan korban kebijakan," ucap BA singkat kepada awak media.
Tangisan histeris mewarnai proses penahanan BA. Keluarga tersangka yang menyaksikan kejadian tersebut tampak terpukul. Seorang wanita yang diduga anak tersangka berteriak penuh emosional, "Bapak, tolong bapak aku pak!"
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025
BACA JUGA:Jalinsum Berlubang di Muara Beliti Diperbaiki, Satlantas Polres Musi Rawas Berkoordinasi dengan BPJN
Proses Penangkapan
Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka BA ditangkap pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejati Sumsel telah mendeteksi keberadaan BA yang saat itu dalam perjalanan menuju Palembang.
"Kami melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka BA di salah satu hotel di Sukabangun II, Kota Palembang," kata Aka.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Menurut Aka, tersangka BA sempat menolak ditangkap, namun setelah diberikan pengertian oleh tim penyidik, akhirnya ia bersedia dibawa ke Kejati Sumsel.
Proses penangkapan tersangka terbilang sulit. BA kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Bahkan, saat penyidik mendeteksi keberadaannya di Jakarta dengan rencana penerbangan menuju Lubuklinggau, ia membatalkan tiketnya dan mengalihkan penerbangan ke Bengkulu sebelum akhirnya tertangkap di Palembang.
"HP tersangka juga sering dalam kondisi mati-hidup, sehingga cukup sulit melacak keberadaannya. Selain itu, komunikasi dengan keluarganya pun sangat terbatas," tambah Aka.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa pada 4 Maret 2025, BA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada periode 2010-2016. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara ilegal di Kabupaten Musi Rawas.
BA diduga bekerja sama dengan tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, dalam menguasai lahan negara seluas ±5.974,90 hektare (Ha) untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM. Dari luas total 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sebagian besar lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
"BA bersama tersangka lainnya memanipulasi sejumlah dokumen Surat Penguasaan Hak (SPH). Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana dalam kasus ini," ungkap Umaryadi.