
Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi yang terakreditasi.
Memiliki potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen sah.
Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
Siswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
Siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS serta memenuhi persyaratan ekonomi yang dibuktikan dengan:
-
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau
-
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan serta dilengkapi dengan bukti pendukung yang akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.
BACA JUGA:Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H