SILAMPARITV.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak yang memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda administrasi hingga pengampunan tunggakan pajak pokok.
Langkah ini disambut antusias oleh para pemilik kendaraan karena memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani biaya tambahan. Namun, untuk memanfaatkan program ini secara maksimal, masyarakat diimbau untuk mengecek status pajak kendaraannya secara berkala, agar tidak melewatkan tenggat waktu yang sudah ditetapkan. BACA JUGA:Pemerintah Kembali Salurkan Dana PIP Mulai 10 April 2025: Ribuan Siswa Kelas Akhir SD, SMP, SMA, dan SMK BACA JUGA:Misteri Kematian Robert Marlando Terungkap: Pesta Miras dan Narkoba Berujung Maut, Enam Orang Ditangkap Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah melalui Samsat kini menyediakan berbagai fasilitas digital yang memungkinkan pengecekan pajak dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Tak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre, karena cukup dengan ponsel pintar atau komputer, informasi pajak kendaraan bisa diakses dalam hitungan menit. Berikut ini tiga cara paling mudah dan praktis untuk mengecek tagihan pajak kendaraan: 1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Aplikasi resmi ini dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kendaraan bermotor.Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi dan kendaraan.
Pilih menu ‘NKRB’, kemudian klik ‘Lanjut’.
Informasi tagihan pajak kendaraan akan langsung muncul, termasuk rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Anda bahkan bisa langsung melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi ini.
Berikut beberapa di antaranya:
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Caranya cukup sederhana:
Buka aplikasi pesan SMS.
Ketik: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan.
Kirim ke: 0811 2119 211.
Tunggu balasan SMS yang berisi detail tagihan pajak kendaraan Anda.
BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni
BACA JUGA:Efektif Redam Kemacetan, Pelabuhan Wika Beton Jadi Solusi Arus Balik Lebaran 2025 di Bakauheni