SILAMPARITV.CO.ID - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 tengah ramai menjadi bahan perbincangan di berbagai media sosial. Banyak warganet bertanya-tanya mengenai kebenaran kabar tersebut, mengingat PNS sebelumnya mendapatkan penyesuaian gaji pada tahun 2024.
Namun, berdasarkan informasi resmi yang diperoleh dari Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025. ???? Pernyataan Resmi dari BKNIa juga menekankan bahwa segala keputusan mengenai kenaikan gaji PNS merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” jelas Vino.
???? Kenaikan Terakhir: Gaji PNS Naik 8 Persen di Tahun 2024“Kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan ke publik,” tambahnya.
BACA JUGA:Kalender April 2025, Libur Nasional Jumat 18 April 2025, Peringatan Wafat Isa Almasih
Terakhir kali, pemerintah melakukan penyesuaian gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2024. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung efektivitas pelayanan publik. ???? Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Sesuai Golongan (Masih Berlaku Tahun 2025) Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan I hingga IV, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024: ???? Gaji PNS Golongan IIA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
BACA JUGA:Perkuat Pelayanan Publik, PLN Bengkulu Jalin Sinergi Strategis dengan Ombudsman Pasca Idul Fitri
???? Gaji PNS Golongan IIIIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
BACA JUGA:Kumpulan Soal SKD BUMN 2025 Lengkap dengan Kunci JawabanBACA JUGA:Kumpulan Soal SKD BUMN 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
???? Penutup: Waspadai Hoaks, Cek Informasi dari Sumber Resmi Dengan belum adanya pembahasan resmi dari pemerintah, maka informasi terkait kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen dapat dipastikan belum benar dan tidak dapat dijadikan acuan. Publik diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari lembaga resmi seperti BKN, Kemenkeu, atau situs pemerintah agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan atau hoaks. Sambil menunggu kebijakan baru, ASN tetap merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. BACA JUGA:Contoh Soal Tes AKHLAK BUMN 2025 dan Kunci Jawaban, Cocok untuk Belajar Mandiri di Rumah BACA JUGA:Dugaan Pembunuhan Biduan Rika Sartika di Lubuk Linggau, Tewas dengan Leher Terjerat Tali, Pelaku Sudah Ditangk