SILAMPARITV.CO.ID - Sejumlah produk pangan olahan berjenis marshmallow yang diketahui masih beredar di pasar-pasar wilayah Provinsi Sumatera Selatan, didapati terindikasi mengandung unsur babi (porcine) meski telah mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Temuan mengejutkan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Kota Palembang, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang.
Sidak yang dilakukan pada Kamis, 24 April 2025 ini merupakan tindak lanjut atas siaran pers yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terkait beredarnya sejumlah produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan kehalalan namun tetap tercantum label halal dalam kemasannya. BACA JUGA:Wednesday Season 2 Tayang 2025 di Netflix: Waspadai Bahaya Menonton di Situs Ilegal seperti Rebahin! BACA JUGA:1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia, BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, RM Fauzi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan sidak dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan besar dan gudang distributor, seperti ritel modern Soma, Seven Days, dan gudang milik Indomarco. “Kami dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel dan Kota Palembang serta BPOM melakukan sidak terkait dengan siaran pers BPJPH soal barang-barang yang terindikasi produk non-halal,” ungkap RM Fauzi. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah produk yang termasuk dalam daftar produk non-halal versi BPJPH. Salah satu yang paling mencolok adalah produk marshmallow impor yang ternyata mengandung unsur porcine, atau bahan turunan babi, padahal pada kemasannya tertera label halal. BACA JUGA:Panduan Jawaban Soal Esai PAI Kelas 3 SD Halaman 107 Kurikulum Merdeka: Materi Tentang Puasa BACA JUGA:Warga Desa Binjai Musi Rawas Panjat Pohon Demi Sinyal: Puluhan Tahun Hidup di Zona Blank Spot “Produk yang non-halal dalam hal ini adalah produk yang berlabel halal tapi setelah dicek oleh BPOM, ternyata mengandung babi,” tegas RM Fauzi. Terkait temuan ini, petugas langsung mengambil langkah tegas dengan menarik tujuh jenis produk dari peredaran. Sementara sejumlah produk lainnya diamankan untuk pemeriksaan laboratorium dan administratif lebih lanjut. “Yang diamankan banyak, tapi yang langsung ditarik ada tujuh macam produk,” ujarnya. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak manajemen toko dan gudang ritel modern untuk menghentikan sementara penjualan produk-produk bermasalah tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah agar produk yang mengandung unsur non-halal tidak sampai ke tangan konsumen muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi sehari-hari. BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 Halaman 120 Kurikulum Merdeka – Panduan Belajar untuk Siswa SMA BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 150-151 Kurikulum Merdeka, Simak Penjelasannya Namun, RM Fauzi juga mengakui bahwa masih ada sejumlah toko yang belum mendapatkan informasi lengkap mengenai produk-produk bermasalah tersebut. Sehingga sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha masih akan terus digencarkan. “Kalau di Seven Days, Diamond dan Indogrosir mereka belum ada informasi lengkap jika produk tersebut non-halal,” tambahnya. Sementara itu, Bagir, selaku staf dari BBPOM Palembang, menjelaskan bahwa kandungan babi dalam produk tersebut bukanlah masalah keamanan pangan, melainkan masalah keyakinan dan kepatuhan terhadap prinsip halal. “Kalau dikonsumsi sebenarnya aman untuk tubuh, tapi ini adalah masalah keyakinan bagi umat Islam. Jadi harus ditarik,” jelas Bagir. BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Musi Rawas Gugat Kejati Sumsel BACA JUGA:Waspadai Bahaya Streaming Ilegal: Saatnya Beralih ke Platform Legal Demi Keamanan dan Kenyamanan Menonton Ia juga menambahkan bahwa untuk sementara pihaknya belum bisa memberikan informasi rinci terkait seberapa besar kadar babi dalam produk-produk tersebut. “Berapa persen kandungan babi-nya kita belum tahu pasti. Kita masih menjalankan tugas lapangan dan pengecekan data,” imbuhnya. Dari pihak ritel, Duty Manager Diamond, Fendi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai produk-produk yang dimaksud. Namun setelah mendapatkan arahan dari tim pengawas, pihaknya langsung menarik produk dari rak penjualan. BACA JUGA:BMKG: Lima Wilayah Ini Mulai Masuki Musim Kemarau Mei 2025, Masyarakat Diminta Waspada BACA JUGA: KAI Berikan Potongan Harga Tiket hingga 50 Persen, Apa Saja Syaratnya “Kami belum tahu perihal ini. Karena barang ini secara tampilan tidak selalu sama. Tapi berhubung hari ini ada pembinaan dan disarankan untuk ditarik, ya kita tarik,” ucap Fendi. Hingga berita ini diterbitkan, proses penelusuran terhadap produk pangan berlabel halal yang berpotensi mengandung unsur non-halal masih terus berlangsung. Dinas Perdagangan bersama BBPOM akan terus menyisir ritel dan distributor lainnya di wilayah Sumatera Selatan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk makanan olahan, khususnya yang mencantumkan label halal. Jika ragu, disarankan untuk memeriksa keaslian label halal melalui aplikasi resmi dari BPJPH atau situs Halal MUI. BACA JUGA:Pemerintah, Polres dan Masyarakat Muratara Dukung PLN ULP Muratara, Lakukan Giat Right Of Ways (ROW) Bersama BACA JUGA:Bintang-Bintang Muda Bersinar di Piala Asia AFC U-17 2025: Evandra Florasta Harumkan Nama IndonesiaProduk Marshmallow Berlabel Halal Terindikasi Mengandung Babi, Ditemukan Beredar di Pasar Sumatera Selatan
Jumat 25-04-2025,09:32 WIB
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :