Bolehkah Beli Kambing Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasannya

Rabu 21-05-2025,11:35 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Bolehkah Beli Kambing Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasannya

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah diperbolehkan membeli kambing secara patungan untuk kurban. Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang Dini Hari, Warga Panik dan Cuaca Buruk Menyusul

BACA JUGA:Kondisi Najwa Shihab Setelah Kepergian Suami: Sahabat Ceritakan Wajah Lelah Sang Jurnalis

???? Hukum Patungan Kurban Kambing

Menurut mayoritas ulama, kurban kambing atau domba hanya sah untuk satu orang dan tidak diperbolehkan dilakukan secara patungan. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat hanya berpatungan dalam kurban unta dan sapi, bukan kambing. Sebagaimana dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad, "Tidak bisa satu kambing untuk satu kelas karena tidak termasuk pada empat variasi: satu kambing untuk satu orang, satu kambing dengan ahli bait-nya, satu lembu untuk tujuh orang, dan satu orang untuk seratus unta" .

BACA JUGA:PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan di Sungai Penuh, Listrik Masyarakat Telah Kembali Normal 100%

BACA JUGA:Kedatangan JCH Lubuk Linggau di Asrama Haji Palembang Disambut Wakil Wali Kota

???? Alternatif: Patungan Kurban Sapi atau Unta

Jika dana terbatas, umat Muslim diperbolehkan untuk patungan membeli sapi atau unta untuk kurban, dengan syarat maksimal tujuh orang dalam satu kelompok. Hal ini sesuai dengan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan tujuh orang berpatungan dalam satu ekor unta atau sapi .

BACA JUGA:Berikut adalah 20 contoh soal Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Sumatif Akhir Semester (SAS) Matematika

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2025: 60 Preman dan Jukir Liar Diamankan di Lubuklinggau

????‍????‍????‍???? Kurban Kambing untuk Satu Keluarga

Meskipun kambing hanya sah untuk satu orang, berkurban satu ekor kambing atas nama satu keluarga diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat tertentu. Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hal ini sah jika keluarga tersebut tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu pemberi nafkah yang sama. Ini didasarkan pada hadits dari Abu Ayyub al-Anshari yang mengatakan, "Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya" (HR. Tirmidzi).

BACA JUGA:Viral! Siswa SMP di Kertapati Palembang Dibully dan Diceburkan ke Sungai, Keluarga Lapor Polisi

BACA JUGA:Heboh! Buaya Naik ke Jalan di 13 Ulu Palembang, Warga Panik dan Minta BKSDA Bertindak

???? Kesimpulan

Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan dengan maksimal tujuh orang.

Kurban kambing untuk satu keluarga diperbolehkan jika memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA:Kota Lubuklinggau Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial dan PNS

Kategori :