Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Menurut Asep Shalahuddin dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, berakal, dan memiliki harta yang berlebih. Oleh karena itu, berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru', kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah bernadzar untuk berkurban dan nadzar tersebut belum terpenuhi. Dalam hal ini, nadzar dianggap sebagai utang yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya.
BACA JUGA:Google Bocorkan Tampilan Baru Android -- dan Lalu Hapus Buktinya
BACA JUGA:Desain ulang Samsung DeX muncul, kemungkinan menggunakan mode desktop Android 16 yang diperbarui
Dasar hukum pendapat ini merujuk pada Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39:
"Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."
Selain itu, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas menyatakan bahwa nadzar untuk berbuat kebaikan harus dilaksanakan, sedangkan nadzar untuk melakukan kemaksiatan harus ditinggalkan.
BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Raih Juara Pertama Cakupan Imunisasi Nasional
BACA JUGA:Bus ALS Terbalik di Padang Panjang, Diduga Akibat Rem Blong — Evakuasi Masih Berlangsung
???? Empat Syarat Sah Kurban Menurut Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan empat syarat agar kurban sah dan diterima:
Hewan Kurban Harus Cukup Umur (Musinnah)
Unta: minimal 5 tahun
Sapi: minimal 2 tahun
Kambing: minimal 1 tahun
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Turyati di Palembang Terungkap dalam 4 Jam, Pelaku Sudah Diamankan
BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah di Palembang, Polisi Dalami Dugaan Tindak Kekerasan
Jika tidak mendapatkan kambing musinnah, maka boleh menyembelih domba yang berumur minimal 6 bulan (jadza’ah).
Hewan Kurban Tidak Boleh Cacat
Empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban:
Cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas
Sakit dengan sakit yang jelas
Pincang dengan kepincangan yang jelas
Kurus kering
Desk Jabar
Penyembelihan Dilakukan Setelah Shalat Idul Adha
Menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha selesai, termasuk khutbahnya, tidak dihitung sebagai kurban.
Daging Kurban Dibagikan Sebagian, Dimakan Sebagian
BACA JUGA:Seorang Ibu Empat Anak di Palembang Dilaporkan Hilang Sejak Awal Ramadhan
BACA JUGA:Rumor iPhone Edisi Ulang Tahun ke-20: Desain Layar Penuh dan Jadwal Peluncuran Baru
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Hajj ayat 28:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan 1 atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
BACA JUGA:Samsung Rilis Pembaruan One UI 7 Berbasis Android 15 untuk Seri Galaxy S22BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
???? Kesimpulan
Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan, kecuali jika orang tersebut semasa hidupnya telah bernadzar untuk berkurban dan nadzar tersebut belum terpenuhi.
Empat syarat sah kurban menurut Ustaz Khalid Basalamah meliputi umur hewan kurban, kondisi hewan yang tidak cacat, waktu penyembelihan setelah shalat Idul Adha, dan pembagian daging kurban.
BACA JUGA:Fokus pada Fundamental Kinerja, Ini Strategi BRI Untuk Tumbuh Berkelanjutan
Sumber: