SILAMPARITV.CO.ID - Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Umat Non-Muslim?
Pertanyaan ini juga sering muncul, terutama di lingkungan yang multikultural. Dalam muslim.or.id dijelaskan bahwa tidak ada larangan untuk memberikan sedekah atau hadiah kepada non-Muslim, selama mereka tidak memerangi umat Islam. BACA JUGA:5 Cara Memilih Kambing atau Sapi untuk Kurban yang Benar Sesuai Syariat BACA JUGA:Bolehkah Beli Kambing Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasannya Hal ini merujuk pada QS. Al-Mumtahanah: 8: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Nabi Muhammad SAW pun pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar untuk menemui ibunya yang masih musyrik sambil membawa hadiah. Maka berdasarkan Fatwa Lajnah Daimah No. 1997, diperbolehkan memberikan sebagian daging kurban kepada non-Muslim, karena daging kurban memiliki hukum seperti sedekah atau hadiah. BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang Dini Hari, Warga Panik dan Cuaca Buruk Menyusul BACA JUGA:Kondisi Najwa Shihab Setelah Kepergian Suami: Sahabat Ceritakan Wajah Lelah Sang Jurnalis ???? Bagaimana Pemanfaatan Daging Kurban? Dalam hadits Nabi SAW disebutkan: “Makanlah daging kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih) Berdasarkan hadits ini, daging kurban dapat dimanfaatkan dalam tiga cara: Dimakan sendiri oleh shohibul kurban dan keluarganya Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa shohibul kurban wajib mencicipi bagian dari hewan kurbannya. BACA JUGA:PLN Berhasil Pulihkan Sistem Kelistrikan di Sungai Penuh, Listrik Masyarakat Telah Kembali Normal 100% BACA JUGA:Kedatangan JCH Lubuk Linggau di Asrama Haji Palembang Disambut Wakil Wali Kota Disedekahkan kepada fakir miskin Ini adalah tujuan utama dari ibadah kurban, yakni berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Dihadiahkan kepada orang kaya Untuk mempererat silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Disimpan untuk konsumsi di kemudian hari Namun ini hanya diperbolehkan jika tidak terjadi paceklik atau krisis makanan di tengah masyarakat. ???? Dalil Al-Qur'an: Boleh Memakan Daging Kurban Sendiri Ustaz Abdul Somad mengutip Surah Al-Hajj ayat 28 sebagai dasar hukumnya: "Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj: 28) BACA JUGA:Berikut adalah 20 contoh soal Penilaian Akhir Semester (PAS) atau Sumatif Akhir Semester (SAS) MatematikaBACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2025: 60 Preman dan Jukir Liar Diamankan di Lubuklinggau Teks Arabnya: لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ Ayat ini menegaskan bahwa diperbolehkan bagi shohibul kurban untuk memakan sebagian daging kurban miliknya sendiri. BACA JUGA:Viral! Siswa SMP di Kertapati Palembang Dibully dan Diceburkan ke Sungai, Keluarga Lapor Polisi BACA JUGA:Heboh! Buaya Naik ke Jalan di 13 Ulu Palembang, Warga Panik dan Minta BKSDA Bertindak ⚖️ Perbedaan Hukum: Kurban Sunnah vs Kurban Nazar Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum memakan daging kurban berbeda tergantung jenis kurban: 1. Kurban Sunnah Ini adalah kurban yang biasa dilakukan pada Hari Raya Idul Adha. Shohibul kurban boleh bahkan dianjurkan untuk memakan dagingnya sendiri. Dalam istilah UAS: "Bukan sekadar boleh, tapi afdhal (lebih utama).” 2. Kurban Nazar Kurban yang dilakukan sebagai bentuk memenuhi janji kepada Allah (nazar). Shohibul kurban tidak boleh memakan sedikit pun dari dagingnya. Seluruh daging harus dibagikan kepada fakir miskin sebagai bentuk sedekah sepenuhnya. BACA JUGA:Kota Lubuklinggau Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial dan PNS ✨ Kesimpulan Boleh memakan daging kurban sendiri, asalkan kurbannya bukan kurban nazar. Daging kurban boleh dibagikan kepada non-Muslim selama tidak memusuhi Islam. Pembagian daging sebaiknya dilakukan secara merata: untuk diri sendiri, fakir miskin, dan masyarakat sekitar. Kurban nazar tidak boleh dimakan oleh shohibul kurban. Kurban sunnah justru lebih utama jika sebagian dagingnya dinikmati oleh keluarga yang berkurban. BACA JUGA:Jokowi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Roy Suryo Siapkan Ahli Forensik Digital Internasional BACA JUGA: Acara Pelepasan Siswa Siswi SMP Negeri 1 LubuklinggauPenjelasan Ustaz Abdul Somad: Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
Rabu 21-05-2025,11:07 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan
Tags : #ustazabdulsomad
#pemanfaatankurban
#kurbansunnah
#kurbannazar
#kurbaniduladha2025
#islamrahmatanlilalamin
#dagingkurban
Kategori :
Terkait
Rabu 21-05-2025,11:35 WIB
Bolehkah Beli Kambing Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasannya
Rabu 21-05-2025,11:07 WIB
Penjelasan Ustaz Abdul Somad: Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
Rabu 21-05-2025,10:34 WIB
5 Cara Memilih Kambing atau Sapi untuk Kurban yang Benar Sesuai Syariat
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,13:09 WIB
Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia
Kamis 11-12-2025,10:46 WIB
Dorong Minat Baca, Perpustakaan Nasional Beri Bantuan Buku ke Lapas Narkotika Muara Beliti
Kamis 11-12-2025,09:45 WIB
Seorang Waria Tukang Cukur di Lombok Tengah Diduga Perkosa Belasan Anak, Polisi Mulai Selidiki
Kamis 11-12-2025,10:49 WIB
Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Sulap Kardus Bekas Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi
Kamis 11-12-2025,12:36 WIB
Dorong Optimalisasi Tugas, Kasubbag TU Lapas Narkotika Muara Beliti Beri Penguatan Profesionalisme Jajaran
Terkini
Kamis 11-12-2025,21:29 WIB
Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Tampilkan 22 Mitra Binaan dari Seluruh Aset Operasi
Kamis 11-12-2025,21:20 WIB
Sebanyak 8.267 Siswa Terima Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta se Kota Lubuklinggau
Kamis 11-12-2025,15:01 WIB
Korupsi Rp. 556 Miliar, Mantan Menteri Olahraga China Divonis Mati Dengan Penangguhan 2 Tahun
Kamis 11-12-2025,13:09 WIB