SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan yang sebelumnya diusung sebagai bagian dari program percepatan pemulihan ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, urung dilaksanakan karena keterbatasan waktu penganggaran.
BACA JUGA:Kucing Merah Kalimantan Muncul Lagi Setelah 20 Tahun, Harapan Baru Konservasi Satwa Langka BACA JUGA:Dokter Anak Tolak Usulan Sekolah Jam 6 Pagi: Ganggu Perkembangan Otak Anak Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6). “Kita rapat soal diskon listrik, namun penganggaran lebih lambat. Kalau dijalankan Juni atau Juli, tidak bisa terlaksana secara efektif,” ujar Sri Mulyani. BACA JUGA:Jokowi Absen di Upacara Harlah Pancasila 2025 karena Alergi Kulit, Prabowo Jadi Inspektur Upacara BACA JUGA: Drama Kurir di PALI: Dari Penggelapan COD hingga Sandiwara Begal yang Berujung Penjara Gagal Diskon Listrik, Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebagai gantinya, pemerintah memutuskan meningkatkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya hanya sebesar Rp150 ribu per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Kini, BSU dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan—Juni dan Juli 2025. “Program BSU ini akan diimplementasikan oleh Kemnaker. Besarannya Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Jadi total Rp600 ribu,” kata Sri Mulyani. Bantuan ini akan menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia. BACA JUGA:Latihan Soal SAS Bahasa Inggris Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 BACA JUGA:Hotman Paris Dilarikan ke Rumah Sakit di Singapura Akibat Keracunan Ikan Panggang Rincian Paket Stimulus Ekonomi Prabowo Pemerintah tetap menjalankan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli dan pertumbuhan di kuartal II 2025. Berikut rincian lengkap program stimulus: BSU Ditingkatkan Penerima: 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer Besaran: Rp300 ribu/bulan selama 2 bulan → Total Rp600 ribu Anggaran: Termasuk dalam alokasi perlindungan sosial Diskon Transportasi Publik Meliputi: Tiket kereta, pesawat, dan kapal laut Periode: Juni–Juli 2025 Anggaran: Rp0,94 triliun Diskon Tarif Tol Periode: Juni–Juli 2025 Anggaran: Rp0,65 triliun Penebalan Bansos Reguler Termasuk: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan lainnya Anggaran tambahan: Rp11,93 triliun Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Diskon 50 persen Berlaku pada sektor-sektor tertentu BACA JUGA:Resmi: Matheus Cunha Gabung Manchester United, Rekrutan Pertama Era Ruben Amorim BACA JUGA:Kalender Juni 2025, 6 dan 27 Juni 2025 Memperingati Hari Apa? Total Anggaran Stimulus: Rp24,44 Triliun Sebagian besar pendanaan stimulus, yaitu Rp23,59 triliun, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berharap berbagai kebijakan ini bisa menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di angka mendekati 5 persen, meski tekanan ekonomi global masih tinggi. “Dengan langkah-langkah ini, kita berharap kuartal II bisa tetap tumbuh mendekati 5 persen, tidak turun seperti proyeksi semula,” tambah Sri Mulyani. BACA JUGA:BRI Liga 1 2024/2025 Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola Sebagai Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis Fokus: Perlindungan Sosial dan Daya Beli Meski pembatalan diskon tarif listrik menimbulkan kekecewaan, pemerintah mengklaim bahwa realokasi kebijakan lebih tepat sasaran untuk menjaga daya beli masyarakat bawah. Dukungan seperti BSU, bansos, dan subsidi transportasi dinilai lebih cepat memberikan dampak ke ekonomi riil. BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 BACA JUGA:Suzuki Fronx Gaet 10 Ribu Konsumen Sebelum Peluncuran Resmi di IndonesiaPrabowo Batal Beri Diskon Listrik 50%, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah dan Stimulus Lainnya
Selasa 03-06-2025,15:56 WIB
Editor : Rendi Setiawan
Kategori :