Setelah meminum kopi yang telah dicampur racun, Robi mendadak mengalami sesak napas dan lemas. Ia sempat dilarikan ke RS Baiturahim, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku motif pembunuhan adalah karena cemburu Robi akan menikah dengan orang lain.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” tegas Kompol Hendra.
BACA JUGA:190 Kasus HIV Terdeteksi di Kota Malang per Pertengahan 2025
BACA JUGA:Pelajar SMP di OKU Disodomi Tetangga Saat Tagih Utang, Polisi Lakukan Visum.
Tragedi Akibat Cinta Berujung Maut
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bagaimana kecemburuan buta dan relasi yang tidak sehat bisa berujung pada tindakan kriminal berat. Perencanaan pembunuhan dengan membeli racun secara online dan memanipulasi korban dengan dalih obat kuat menunjukkan tindakan yang terencana dan berbahaya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk menelusuri jejak pembelian bahan kimia berbahaya tersebut secara daring.
BACA JUGA: Suami di Lubuklinggau Pukul Istri Pakai Botol Berisi Air Keras, Pelaku Serahkan Diri.