Pelajar SMP di OKU Disodomi Tetangga Saat Tagih Utang, Polisi Lakukan Visum.

Pelajar SMP di OKU Disodomi Tetangga Saat Tagih Utang, Polisi Lakukan Visum.

Pelajar SMP di OKU Disodomi Tetangga Saat Tagih Utang, Polisi Lakukan Visum.--ist

 

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pelajar SMP berinisial A (13) diduga menjadi korban sodomi oleh tetangganya, L (dewasa), saat mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Karen's Diner, restoran dengan konsep 'pelayanan kasar dengan candaan' resmi tutup permanen akhir Juni 2025.

BACA JUGA: Suami di Lubuklinggau Pukul Istri Pakai Botol Berisi Air Keras, Pelaku Serahkan Diri.

 

Kronologi Peristiwa

 

  • Modus ajuan utang: A datang menagih utang ke rumah L dan diminta masuk ke kamar.
  • Tindakan sodomi: Di dalam kamar, L diduga melakukan sodomi terhadap A, sebagaimana dialami korban sebelum menceritakan kepada keluarga sebulan kemudian.

 

BACA JUGA: Identitas Korban Mayat dalam Karung Goni di OKI Terungkap: Remaja 19 Tahun yang Pamit Lamar Kerja

BACA JUGA:20 contoh soal PPPK Guru PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan)

Tindakan Keluarga

 

Setelah mendapatkan pengakuan, ibu korban, YO (36), langsung melapor ke Polres OKU pada 14 Mei 2025. Polisi segera memproses laporan dan melakukan visum et repertum untuk mendukung penyidikan.

 

Proses Penyidikan & Keterangan Polisi

 

Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, membenarkan laporan tersebut dan menyebut proses visum telah dilakukan. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi korban dan masih menunggu hasil visum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Tes DNA: ‘Bukan Anak Ridwan Kamil, Siap Dipenjara?’

 

Paparan Kasus & Implikasi Hukum

 

Aspek

Penjelasan

Korban

Pelajar SMP, usia 13 tahun, laki-laki

Terlapor

Tetangga korban (seorang dewasa), berinisial L

Lokasi & Waktu

Rumah L di OKU, Jumat 11 April 2025, pukul 19.00 WIB

Aksi

Diduga sodomi saat korban menagih utang

Penanganan

Laporan tanggal 14 Mei, visum segera dilakukan, saksi diperiksa

Langkah selanjutnya

Tim penyidik masih memproses visum; akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan, potensi pasal Perlindungan Anak (UU 35/2014 dan UU 23/2002) 

BACA JUGA:BRI Fellowship Journalism 2025 Kukuhkan 45 Jurnalis sebagai Penerima Beasiswa Pascasarjana

BACA JUGA:Tragedi Pembacokan Sadis di Aceh Tenggara: Lima Tewas, Dua Luka Berat.

 

Kesimpulan & Harapan

 

Kasus ini menyoroti pentingnya kepekaan keluarga dan lingkungan terhadap tanda trauma, serta langkah cepat polisi melalui visum dan pemeriksaan saksi. Upaya ini diharapkan menjadi perlindungan bagi anak serta mendorong pelaku pertanggungjawaban hukum.

 

BACA JUGA:Drama Video “Bocah Diminta Setop Sekolah” di Touna Ternyata Settingan

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Sumber:

Berita Terkait