Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara
Oknum TNI Penganiaya Pelajar SMP hingga Tewas Divonis 10 Bulan Penjara--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial MHS (15) oleh oknum TNI akhirnya mencapai putusan hukum. Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Sertu Riza Pahlivi yang dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Wabup Musi Rawas Suprayitno Resmi Lepas Siswa SDIT Al-Furqon ke Singa Cup 2025 di Singapura
BACA JUGA:Wapres Gibran Disematkan Gelar Kehormatan Kaicil Kastela, Simbol Pemersatu Nusantara.
Putusan Hakim
Ketua Majelis Hakim, Letkol Ziky Suryadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan".
ujar Letkol Ziky Suryadi dalam sidang putusan, Senin (20/10/2025).
Putusan ini pun memantik perhatian publik karena dianggap terlalu ringan mengingat korban masih berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Gali Emas di Lahan Pribadi Tanpa Izin, Dua Pemuda Sukabumi Dijerat UU Minerba.
BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud Dukung Program Sumsel Mandiri Pangan, Hadiri Dialog Interaktif di Palembang.
Tanggapan Pangdam I/BB
Menanggapi putusan tersebut, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto menyebut bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar terkait berat atau ringannya hukuman. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Tanggapi Santai Meme Hinaan: Saya Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil
BACA JUGA:Festival Literasi 2025 di Kota Lubuk Linggau: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda
“Saya pelajari dulu ya, karena itu bukan bidang saya lagi. Saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggung jawab kami lagi,” kata Rio dilansir dari detikSumut, Selasa (21/10/2025).
BACA JUGA:Bupati Aceh Singkil Diminta Pecat Oknum PPPK yang Ceraikan Istri Dua Hari Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Ajak Santri Bangkit dan Siaga Jiwa Raga Pada Hari Santri Nasional 2025
Rio menambahkan, setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran akan diproses secara berjenjang sesuai tingkat kesalahannya. Bila kasus tersebut masuk kategori pidana, maka akan ditangani oleh polisi militer dan diteruskan ke oditur serta pengadilan militer.
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Buka MTQ Ke-53, Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Al-Qur’an Dalam Kehidupan.
“Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin. Kalau dia pidana, kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer, dan pengadilan militer,” tegasnya.
BACA JUGA:Saya Pintar, Tapi Dulu Saya Sembunyikan, Ungkap Natalius Pigai Saat Terima Penghargaan.
BACA JUGA:Motor Petani di Purwodadi Hilang Saat Garap Sawah, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan terhadap MHS, seorang pelajar SMP, yang dilakukan oleh Sertu Riza. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini kemudian menyita perhatian publik dan menimbulkan desakan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Namun, hasil putusan yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.
BACA JUGA:Heboh! Pemuda di Padang Pariaman Live TikTok Sambil Minum Racun Karena Fitnah Mantan
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Ilir Tewas di Kamar Hotel Burza, Diduga Tanpa Tanda Kekerasan.
Penegakan Hukum di Lingkungan Militer
Kasus ini menjadi sorotan terhadap sistem penegakan hukum di lingkungan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan korban sipil atau anak di bawah umur. Sejumlah pihak berharap agar ke depan, proses peradilan militer dapat lebih transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
BACA JUGA:Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Netizen Bongkar Lagi Kontroversi Lama Sang Aktor.
Sumber: