Gali Emas di Lahan Pribadi Tanpa Izin, Dua Pemuda Sukabumi Dijerat UU Minerba.
Gali Emas di Lahan Pribadi Tanpa Izin, Dua Pemuda Sukabumi Dijerat UU Minerba.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap menambang emas secara ilegal di lahan pribadi.
BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud Dukung Program Sumsel Mandiri Pangan, Hadiri Dialog Interaktif di Palembang.
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Tanggapi Santai Meme Hinaan: Saya Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil
Meskipun aktivitas dilakukan di tanah milik sendiri, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
BACA JUGA:Festival Literasi 2025 di Kota Lubuk Linggau: Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda
BACA JUGA:Bupati Aceh Singkil Diminta Pecat Oknum PPPK yang Ceraikan Istri Dua Hari Sebelum Pelantikan
Peristiwa ini terungkap saat tim gabungan dari kepolisian dan dinas terkait melakukan patroli rutin di kawasan perbukitan Desa Ciemas, Kecamatan Cikakak, Sukabumi.
Petugas menemukan kedua pria tersebut sedang menggali tanah menggunakan sekop dan dulang, berharap menemukan butiran emas yang tersisa dari aliran sungai di area itu.
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Ajak Santri Bangkit dan Siaga Jiwa Raga Pada Hari Santri Nasional 2025
BACA JUGA:Wakil Bupati Musi Rawas Buka MTQ Ke-53, Tekankan Pentingnya Nilai-Nilai Al-Qur’an Dalam Kehidupan.
Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa aktivitas penambangan, baik dalam skala besar maupun kecil, tetap wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Meskipun tanah itu milik sendiri, kegiatan penambangan tetap harus berizin. Tanpa izin usaha pertambangan, pelaku bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Kapolres Sukabumi, dikutip dari SukabumiUpdate.com.
BACA JUGA:Saya Pintar, Tapi Dulu Saya Sembunyikan, Ungkap Natalius Pigai Saat Terima Penghargaan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sekop, dulang, serta karung berisi material tanah hasil galian yang diduga mengandung emas.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukabumi.
BACA JUGA:Motor Petani di Purwodadi Hilang Saat Garap Sawah, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian.
BACA JUGA:Heboh! Pemuda di Padang Pariaman Live TikTok Sambil Minum Racun Karena Fitnah Mantan
Menurut hasil penyelidikan awal, tidak ditemukan indikasi adanya pihak perusahaan atau sindikat besar di balik aktivitas tersebut. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Ilir Tewas di Kamar Hotel Burza, Diduga Tanpa Tanda Kekerasan.
Selain aspek hukum, pemerintah daerah menyoroti dampak lingkungan dari kegiatan tambang emas ilegal tersebut.
Penambangan liar dinilai dapat menyebabkan pencemaran air, longsor, serta kerusakan ekosistem tanah.
BACA JUGA:Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Netizen Bongkar Lagi Kontroversi Lama Sang Aktor.
BACA JUGA:Viral di Musi Rawas, Mobil Pengantar Makan Bergizi Gratis Terpeleset di Jalan Desa Selangit.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin, apalagi menggunakan bahan kimia seperti merkuri atau sianida yang berbahaya bagi lingkungan,” kata perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, dilansir dari Info-Target.com.
BACA JUGA:Tak Diproses Pidana, 4 Polisi Terlibat Penyelundupan Sabu Hanya Kena Sanksi Etik.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bingung Sumber Air Aqua Dari Sumur Bor, Danone Angkat Bicara, BPKN Turun Tangan.
Kepolisian juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, mengingat masih banyak warga yang belum memahami aturan perizinan di sektor pertambangan.
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Chat WhatsApp Web Tidak Sinkron Dengan Chat di HP
BACA JUGA:Curi Motor Saat Pesta Malam, Polisi Musi Rawas Tangkap Pencuri Motor di BTS Ulu.
Sumber: