Viral! Bilang "Anjing" ke Teman Bisa Dipenjara 4 Bulan, Ini Penjelasan Hukumnya.

Senin 07-07-2025,09:07 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Netizen: Antara Setuju dan Kaget

Diskusi publik pun memanas. Banyak netizen yang mendukung penegakan hukum demi menjaga kesantunan dalam berbicara, khususnya di media sosial dan ruang publik.

Namun, tak sedikit juga yang menilai penegakan hukum bisa terasa berlebihan jika konteksnya murni guyonan antar sahabat.

“Teman deket panggil-panggilan gitu mah biasa, tapi kalau dibawa ke polisi ya serem juga,” tulis salah satu komentar di media sosial.

BACA JUGA:Penusuk Pesilat Saat Konvoi di Malang: “Kalau Diam Saya Mati” – Pelaku Klaim Bela Diri dari Serangan

BACA JUGA:20 contoh soal studi kasus Try Out Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahun 2025

Saran dari Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dan aparat kepolisian menyarankan masyarakat agar:

Menghindari penggunaan kata kasar, bahkan dalam konteks bercanda

Lebih peka terhadap perasaan orang lain, termasuk teman sendiri

Menggunakan bahasa yang pantas, terutama saat berada di ruang publik atau platform digital

BACA JUGA:Awas! Ada Aplikasi Judol Menyamar Jadi Game, Ribuan Anak Terjerat!

BACA JUGA:Latihan Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Semester 1

Era Digital: Kata-kata Bisa Jadi Bukti Hukum

Perlu diingat, di era digital saat ini semua ucapan, baik lisan maupun tertulis, dapat dijadikan bukti hukum. Bahkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp atau komentar di media sosial bisa menjadi dasar laporan.

BACA JUGA:FAKTA: Dukun Palsu Pengganda Uang di Palembang, Gunakan Jenglot Online untuk Tipu Ratusan Juta Rupiah.

Kategori :