Viral! Bilang "Anjing" ke Teman Bisa Dipenjara 4 Bulan, Ini Penjelasan Hukumnya.

Viral! Bilang

Viral! Bilang "Anjing" ke Teman Bisa Dipenjara 4 Bulan, Ini Penjelasan Hukumnya.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Media sosial kembali dihebohkan oleh perbincangan soal penggunaan kata kasar seperti "anjing" dalam percakapan sehari-hari. Banyak yang terkejut mengetahui bahwa meski hanya bercanda, menyebut teman dengan kata tersebut bisa berujung pidana.

Kata "anjing", yang kerap dilontarkan dalam konteks bercanda atau menunjukkan keakraban, ternyata masuk dalam kategori penghinaan ringan jika lawan bicara merasa tersinggung dan melaporkan ke pihak berwajib.

BACA JUGA:PLN Akselerasi Proyek Gasifikasi di Nias, Wujud Nyata Swasembada Energi

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1

Apa Kata Hukum?

Fenomena ini berkaitan erat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

"Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda."

Artinya, walaupun candaan tersebut disampaikan di antara teman dekat, jika penerima ucapan merasa tersinggung dan melaporkannya ke kepolisian, maka si pelaku dapat diproses secara hukum.

BACA JUGA:Terus Tumbuh dan Naik Kelas Karena BRI, UMKM Teh Asal Bogor Sukses Tembus Rantai Pasok Global

BACA JUGA:Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan

Mulutmu, Harimaumu

Sejumlah kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Ucapan yang dianggap sepele, kasar, atau tidak pantas dalam percakapan informal, ternyata bisa berbuntut panjang secara hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berbicara di Indonesia tetap memiliki batasan, terutama jika menyangkut martabat dan kehormatan seseorang.

BACA JUGA:BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Ini Cara Cek Status dan Pengambilannya.

Sumber: