Video Syur Dijadikan Alat Ancaman, Wanita di Palembang Laporkan Pacar dan Temannya ke Polisi

Video Syur Dijadikan Alat Ancaman, Wanita di Palembang Laporkan Pacar dan Temannya ke Polisi

Video Syur Dijadikan Alat Ancaman, Wanita di Palembang Laporkan Pacar dan Temannya ke Polisi--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang wanita berinisial RS (32), warga Kelurahan Sidorejo, Muntok, Bangka Barat, melaporkan pacarnya, Depriansyah, dan temannya, Baim, ke Polrestabes Palembang pada Senin, 2 Juni 2025. RS melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pornografi.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Puncak Sekuning Palembang: Pengendara Vario Tewas, Pelajar SMA Luka Serius

BACA JUGA:Kematian Ali Kiram: Keluarga Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Usai Penggerebekan Polisi di Musi Rawas

Dalam keterangannya, RS menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat ia melakukan video call dengan pacarnya pada Minggu, 27 April 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Pipa Reja, Lorong Cendana III, Kecamatan Kemuning, Palembang. Tanpa sepengetahuannya, pacarnya merekam video call tersebut saat ia hanya mengenakan handuk. Setelah hubungan keduanya memburuk, Depriansyah diduga membagikan rekaman tersebut kepada temannya, Baim, yang kemudian mengancam akan menyebarkannya.

BACA JUGA:BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan

BACA JUGA:RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Merasa terancam dan dilecehkan, RS memutuskan untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan telah menerima laporan dari korban dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Tetap Beroperasi Penuh Selama Libur Panjang dan Idul Adha

BACA JUGA:Kisah Pilu Dendi Irmawan: Tetap Bekerja di Hari Libur, Tewas Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon

Sumber:

Berita Terkait